Viral Nikah Online, PHDI Bali Sebut Syarat Sah Prosesi Hindu

10 Maret 2022 11:00

GenPI.co Bali - Aksi pernikahan online melibatkan pasangan asal Buleleng di Amerika Serikat langsung viral baru-baru ini. Munculkan polemik, berikut syarat sah prosesi pernikahan secara Hindu oleh PHDI Bali.

Sebagaimana dimaksud, upacara sakral janji suci sejatinya dilangsungkan secara luring dengan melibatkan pasangan calon suami istri beserta wali hingga pemangku sesuai ada istiadat yang berlaku.

Nah, apa jadinya jika kegiatan yang sepantasnya bergulir secara langsung itu malah beralih ke daring? Debat kusir pun terjadi dalam suatu video viral beberapa hari belakangan.

BACA JUGA:  Denpasar Bali Sadis, Polisi Ungkap 2 Pelaku Penganiayaan Ini

Lembaga resmi keagamaan di Bali, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) pun buka suara dengan menyebut beberapa syarat agar nikah dianggap sah di mata agama.

Secara khusus kepada JPNN.com, Wakil Ketua PHDI Pinandita I Ketut Pasek Swastika secara bijak memberi penjelasan.

BACA JUGA:  Imbas Invasi ke Ukraina, Nasib TKI Bali di Rusia Belum Jelas

Jro Pandita Swastika menuturkan ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar pernikahan secara Agama Hindu disebut sah.

Pertama, yakni Bhuta Saksi dengan melaksanakan Pabeakaonan yang juga sering disebut pe-Kala-Kalaan atau me-Tanjung Sambuk.

BACA JUGA:  Dana TPP Rp100 M 'Bermasalah,' Kemendagri Bikin ASN Bali Bungah

Upacara ini sebuah permohonan kepada Sanghyang Widhi Wasa agar berkenan memberi anugerah untuk kedua pasangan mempelai.

"Agar hidup dan melalui kehidupan kesehariannya sebagaimana suami istri serta terhindar dari Godaan Sangkala Badeg," tutur Jro Pandita Swastika.

Kedua, Manusa Saksi, yaitu disaksikan oleh keluarga dan krama serta disahkan oleh Manggala secara administrasi.

Pada syarat ini ada proses serah terima dari Manggala kedua belah pihak Purusha-Pradhana.

"Ini juga ada proses resepsi, ngundang, mejauman, dan seterusnya," ujar Jro Swastika.

Ketiga, Dewa Saksi, yaitu proses Widhi Widhana, di mana upacara dilaksanakan di sanggah atau merajan pihak Purusha atau suami.

"Kemudian ada juga ritual Natab Banten Otonan di Bale," jelasnya.

Prosesi akhir dilaksanakan Mapinton ke Merajan Pemaksan, Dadia, Kahyangan Tiga, Pedarman, Kawitan sesuai Dresta setempat.

Sebelumnya di Bumi Panji Sakti baru-baru ini digelar upacara pernikahan secara adat Bali dan Agama Hindu secara daring atau dalam jaringan.

Prosesi pernikahan unik di rumah keluarga mempelai asal Buleleng yang tak disebutkan asal daerahnya divideokan salah satu anggota keluarga.

Video pernikahan online yang viral ini sendiri kali pertama diunggah oleh pemilik akun TikTok bernama @edoosom_.

Dalam video, keluarga dan kerabat dengan khidmat mengikuti prosesi upacara yang dipandu seorang pemangku atau semacam penghulu nikah lengkap dengan proyektor menampilkan calon suami istri via Zoom Meeting.

Rekaman video viral pernikahan pasangan asal Buleleng yang masih bermukim di Amerika Serikat secara online itu bahkan melibatkan pemangku di Bali. Tak heran hal ini langsung membuat PHDI angkat bicara soal syarat-syaratnya. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI