Arak Ogoh-ogoh Bali Jadi Petaka, Kronologis Agus Tusuk Budarsana

10 Maret 2022 10:00

GenPI.co Bali - Begini kronologis kejadian saat Putu Agus Budiada (35) dengan tega menusuk perut I Gede Budarsana (47) yang membuat pengarakan ogoh-ogoh di Denpasar, Bali, Rabu (02/03/22) jadi petaka.

Kejadian berdarah sendiri terjadi di kawasan Ubung, Denpasar Utara atau tepatnya di Tepatnya di depan Bale Banjar Umasari, Kelurahan Ubung Kaja.

Penyebabnya tak jauh-jauh dari efek minuman keras (miras) yang membuat tersangka Agus langsung hilang akal dan menusuk temannya sendiri.

BACA JUGA:  Lajur Sepeda, Tol Gilimanuk-Mengwi Bali Punya Fakta Mengejutkan

Korbannya adalah I Gede Budarsana (47), yang terkena tusukan pisau belati di bagian perut sebelah kiri hingga harus dirawat intensif.

Kronologis kejadian yang membuat aksi arak Ogoh-ogoh untuk kali perdana di Bali jadi petaka ini tak lepas dari adu mulut antara korban dan pelaku.

BACA JUGA:  Rugikan Rakyat, Kejari Denpasar Bali Sebut Korupsi Bank BUMN

Meski saling berseteru, pertikaian antara keduanya mereda dan sama-sama melanjutkan aktivitas yang sarat dengan tradisi H-1 Nyepi tersebut.

Tensi kembali memuncak saat pelaku dikabarkan sempat terkena pukulan tangan kosong oleh korban di tengah pawai ogoh-ogoh.

BACA JUGA:  Imbas Perang di Ukraina, Bule Rusia Ketimpa Sial di Bali

Akibat pukulan di bagian wajahnya itu, pelaku sempat mengeluarkan darah di bagian hidungnya.

Insiden itu lantas diadukannya ke orangtuanya di rumah, dan disarankan untuk menemui korban agar permasalahan selesai.

Namun, bukan cara baik-baik yang ditempuh, pelaku malah mengambil pisau belati dan menyelipkannya di dalam tas.

"Selanjutnya pelaku mencari korban di depan Bale Banjar Umasari," sebut Kasihumas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Selasa (08/03/22).

Tanpa basa-basi lagi, pertemuan kedua langsung membuat pelaku menancapkan pisau belati yang dibawanya ke arah perut korban, darah pun berceceran.

"Korban sempat dilarikan ke RS Surya Husada, kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah," beber AKP Sukadi.

Pasca mengetahui kronologis kejadian saat pengarakan Ogoh-ogoh, polisi langsung meringkus Agus Budiada dan menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Sementara sang korban masih kritis. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI