Dana TPP Rp100 M 'Bermasalah,' Kemendagri Bikin ASN Bali Bungah

10 Maret 2022 04:00

GenPI.co Bali - Sempat resah, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bali bisa bungah usai dapat info terbaru terkait oleh Kemendagri soal dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Rp100 miliar yang kabarnya 'bermasalah' baru-baru ini.

Kementerian Dalam Negeri akhirnya bisa memberikan kejelasan soal nasib dana tambahan yang sejatinya merupakan hak para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pulau Dewata.

Hak ASN Pemprov Bali mendapat TPP yang seharusnya mereka dapatkan pada bulan Januari hingga Februari akan segera dicairkan pada bulan Maret ini.

BACA JUGA:  Kontras! Luhut Izinkan Penonton Liga 1 di Bali, Kata PT LIB?

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Plh Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni memastikan akan memberikan persetujuan TPP ASN pemda 2022.

Agus Fatoni mengatakan persetujuan diberikan setelah pada Senin (07/03/22) pihaknya menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

BACA JUGA:  Rugikan Rakyat, Kejari Denpasar Bali Sebut Korupsi Bank BUMN

"Kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menkeu, dan hasil rapat," ujar Agus Fatoni, Senin (07/03/22).

Adapun proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri, yakni:

BACA JUGA:  Aliansi Mahasiswa Papua Urung Demo Gubernur Bali, Polisi Kecele

Pertama, pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Kedua, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Ketiga, Ditjen Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Keempat, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

Menurut Agus Fatoni, kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Adapun berkas yang divalidasi, yaitu:

1. SK Tim TPP.

2. Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP.

3. Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022.

4. Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda.

5. Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.

6. Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar.

7. Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya. (sam/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI