Rugikan Rakyat, Kejari Denpasar Bali Sebut Korupsi Bank BUMN

09 Maret 2022 18:00

GenPI.co Bali - Dugaan korupsi salah satu bank BUMN yang bikin rakyat Bali rugi ratusan juta tahun 2019-2020 langsung diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.

Konon kabarnya, salah satu tempat penyimpanan uang di pusat kota Pulau Dewata telah lakukan bisnis kotor berupa penyelewengan dana via penyaluran kredit.

Nah, Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha lantas mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha menguak kegiatan maling uang rakyat ini.

BACA JUGA:  Wisman Masuk Bali Pakai VOA, Beda dengan Visa Wisata

"Tim penyelidik menemukan adanya persitiwa hukum pidana perihal pengajuan kredit 'topengan' (dilakukan pihak ketiga), usaha yang tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan pelanggaran lain," kata Suyantha, Selasa (08/03/22).

Nah, dari adanya dugaan korupsi di bank milik BUMN tersebut, diperkirakan beban kerugian negara bertambah jadi ratusan juta.

BACA JUGA:  Efek Google Maps, Truk Beras Jatuh di Hutan Bambu Bangli Bali

Tak heran, berdasarkan hal tersebut, Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar No. 01/N.1.10/fd.1/03/2022 tanggal 7 Maret 2022 pun dirilis.

Surat ini memiliki maksud menaikkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan dana penyaluran kredit bank dimaksud periode 2019-2020.

BACA JUGA:  Aktor Titanic dan Spiderman Bikin Heboh Bali, Ada Misi Apa?

Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pengumpulan alat bukti dan kemudian menetapkan siapa saja tersangka yang terlibat.

"Iya (masih periksa) beberapa saksi berkaitan dengan laporan kasus tersebut," kata Suyantha menambahkan.

Kejari Denpasar, Bali sendiri tak akan segan-segan lakukan penindakan tegas apabila kasus korupsi di salah satu Bank BUMN periode 2019-2020 benar-benar terjadi. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI