GenPI.co Bali - Polisi telah sukses mengungkap dua pelaku penganiayaan sadis dalam dua kasus berbeda yakni Wayan Kariasa alias Balon (47) dan Putu Agus Budiada (35) yang terjadi pada Rabu (02/03/22) di Denpasar, Bali.
Dua kasus ini membuat tradisi malam Pangerupukan atau bisa juga momen pawai ogoh-ogoh ternoda karena tindak tanduk kejahatan tak terduga.
Adapun kasus-kasus yang masuk wilayah hukum polisi Denpasar ini tak lepas dari akar permasalahan serupa yaitu cekcok mulut imbas mabuk usai tenggak minuman keras (miras).
Peristiwa berdarah pertama terjadi di Jalan Letda Tantular Gang Gumitir, Denpasar Timur sekitar pukul 17.00 WITA jelang pawai ogoh-ogoh.
Pelakunya adalah Wayan Kariasa alias Balon (47) yang mengakibatkan dua korban mengalami luka tusuk dan satu korban luka memar terkena pukulan.
Ketiga korban aksi sadis pelaku, yakni I Wayan Herman Dika alias Tangkas (34), Kadek Minggu alias Cuplis (37), dan Gede Sariana (46).
Di tempat lain, darah juga tercecer akibat penusukan yang tidak kalah sadis di depan Bale Banjar Umasari, Jalan Saridana, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Pelaku pada kasus kali ini bernama Putu Agus Budiada (35). Sementara itu, korbannya adalah I Gede Budarsana (47) yang ditusuk dengan pisau belati.
Selasa (08/03/22) Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas memamerkan kedua pelaku dalam sesi gelar perkara.
"Pada malam Pengerupukan ogoh-ogoh telah dicoreng dengan terjadinya tindak pidana penganiayaan berat," ujar AKBP Bambang Yugo, Selasa (08/03/22).
Dua pelaku penganiayaan di Denpasar, Bali tepat sehari sebelum Nyepi ini pun langsung disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Aksi sadis mereka bisa berbuntut pidana 5 tahun penjara. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News