GenPI.co Bali - Wayan Kariasa alias Balon (47) harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Denpasar setelah kedapatan menikam sadis dua temannya dengan tombak tepat H-1 Nyepi di Bali.
Pria paruh baya asal Yangbatu, Dentim ini diciduk Timsus Antipremanisme Satuan Reskrim Polresta Denpasar, tepat malam Pengerupukan, Rabu lalu (02/03/22).
Balon merupakan pelaku tunggal penganiayaan sadis nan berat terhadap tiga korban yang tak lain rekan-rekannya sendiri.
Ketiga korban aksi biadab pelaku, yakni I Wayan Herman Dika alias Tangkas (34), Kadek Minggu alias Cuplis (37), dan Gede Sariana (46).
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan pemicu aksi penganiayaan ketiga korban oleh pelaku bermula ketika mereka menggelar pesta minuman keras (miras).
Keempatnya menenggak miras di Jalan Letda Tantular Gang Gumitir, Denpasar Timur, Rabu (02/03/22) pukul 17.00 WITA.
Gara-gara hal sepele ditambah sama-sama mabuk, tersangka Balon terlibat cekcok dengan korban bernama I Wayan Tangkas.
"Terjadi cekcok mulut antara keduanya. Pelaku langsung berdiri dan memukul Wayan Tangkas memakai tangan kosong," ujar Kompol Mikael Hutabarat, Selasa (08/03/22).
Gede Sariana sempat ingin melerai, tapi sayang ia malah kena hantamanan tangan kosong si pelaku yang sudah kelewat kesal.
Bak orang kesetanan, tersangka langsung pulang ke rumah, mengambil tombak dan kembali ke lokasi kejadian. Ia menyerang dua temannya secara membabibuta. Hanya Sariana saja yang alami luka memar di wajah.
Setelah sebabkan teman-temannya luka dan ada yang sampai kritis, aksi sadis Wayan Kariasa langsung berbuntut hukum. Polresta Denpasar, Bali menyangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News