Tipu Rp1 M dan Bikin Eks Kadin Bali Murka, Pengacara Dipenjara

09 Maret 2022 11:00

GenPI.co Bali - Pengacara asal Jakarta, Drs. Danny Mugianto SH. MH (61) musti rela masuk penjara karena terbukti menipu hingga nyaris Rp1 miliar terhadap eks Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali, Senin (07/03/22).

Kejahatan yang dilakukan terdakwa Danny sendiri bermula gara-gara iming-imingnya bisa ringankan beban mantan pejabat di Pulau Dewata bernama IGN Agung Alit.

Patut diketahui, Agung Alit sempat memanfaatkan jabatannya sebagai Kadin Bali untuk melakukan tindakan penipuan rencana reklamasi Pelabuhan Benoa pada 2019 lalu.

BACA JUGA:  Petuah Gubernur Koster: Masyarakat Bali Musti Vaksin Booster

Nah, istri dari Agung Alit bernama Ratna Sari Dewi pun mencari pengacara dan akhirnya memutuskan untuk gunakan jasa Danny Mugianto.

"Saat itu, saksi Ratna Sari Dewi, istri dari Alit menemui terdakwa yang bisa mendampingi Alit saat proses upaya hukum banding," disebutkan dalam dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (07/03/22) dikutip 1News.

BACA JUGA:  Pria Wajib Tahu! 3 Tips Mudah Berbicara dengan Wanita

Pada 15 Agustus 2019 itu pun Danny Mugianto langsung sesumbar punya koneksi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Timur dan meyakinkan Ratna bersama suaminya bisa menangkan kasus ini, terutama dalam pengajuan banding.

"Bahwa terdakwa mengatakan nanti dalam proses banding Alit akan bebas atau hukumannya berkurang dari 2 tahun menjadi 1 satu tahun," kata Jaksa dari Kejati Bali dalam dakwaannya.

BACA JUGA:  Aturan Tanpa Karantina Masuk Bali, Bandara Ngurah Rai Sepi

Terbuai dengan bujuk rayuan tersebut, eks Kadin Bali bersama istrinya lantas menyetorkan uang Rp1 miliar dengan dipotong jasa terdakwa Rp50 juta. Sehingga total yang diberikan mencapai Rp950 juta.

Alih-alih jadi ringan, hukuman yang awalnya 2 tahun malah diperberat jadi 3 tahun penjara. Sontak saja Agung Alit langsung murka dan menyuruh istrinya minta pertanggungjawaban dari sang kuasa hukum.

Pada akhirnya Danny Mugianto pun dianggap bersalah dalam kasus penipuan yang sebabkan kerugian hampir Rp1 miliar. Hanya bisa mengembalikan Rp100 juta, ia pun musti rela divonis 2,5 tahun penjara.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp950 juta. Memutuskan perbuatan terdakwa dihukum pidana selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) di penjara," putus hakim secara online di PN Denpasar.

Pengacara yang menaungi kasus eks Kadin Bali itu pun tak serta merta menerima hukuman penjara selama 2,5 tahun dan berkata masih pikir-pikir terlebih dahulu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI