Efek Wisatawan Tanpa Karantina Masuk Bali, Ini Langkah Polisi

09 Maret 2022 00:00

GenPI.co Bali - Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut aturan wajib karantina bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali tepat hari Senin (07/03/22). Lantas apa langkah polisi terkait hal ini?

Wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Pulau Dewata kini bisa menggunakan visa on arrival (VOA) sekaligus tak lagi harus jalani isolasi di beberapa tempat.

Nah, imbas adanya kebijakan baru ini, polisi pun melakukan langkah lanjutan aberupa pengawasan agar para pelancong taat dengan protokol kesehatan (prokes).

BACA JUGA:  Petuah Gubernur Koster: Masyarakat Bali Musti Vaksin Booster

Polda Bali pun juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap kalangan wisatawan yang kunjungi berbagai tempat pariwisata.

"Kami dari Polri tentu melakukan pengawasan dan pengawalan setiap PPLN yang tiba dan akan fokuskan di tempat-tempat wisata," kata Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Senin (07/03/22).

BACA JUGA:  Ada ODGJ, Ini 5 Orang yang Ditangkap Polisi saat Nyepi Bali

Sejalan dengan itu, hotel-hotel juga sudah memiliki sertifikasi CHSE dan menerapkan penggunaan PeduliLindungi terhadap wisman yang datang.

Kepolisian juga telah menjalin kerja sama dengan instansi terkait lainnya, seperti Imigrasi Ngurah Rai.

BACA JUGA:  Kabar Gembira! Bali Datangkan 50 Ton Minyak Goreng dari Jatim

Hal ini dilakukan agar tercipta ketertiban administrasi dan pengecekan dokumen-dokumen perjalanan.

"Jadi bagian dari kami ada satgas yang dibentuk untuk tugas kegiatan PPLN. Mulai dari bandara proses keluarnya tertib sampai nanti juga memantau tempat-tempat wisata," katanya.

Terlepas dari fakta penjagaan ketat oleh polisi, pencabutan aturan karantina ini membuat pariwisata Bali dipastikan bangkit lagi usai minimnya wisatawan yang datang imbas Covid-19. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI