GenPI.co Bali - Invasi Rusia yang berujung konflik dengan Ukraina membuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Denpasar pulangkan 21 TKI ilegal asal Bali baru-baru ini.
Sejatinya, 28 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Pulau Dewata telah dipulangkan dari negara yang tengah dilanda perang tersebut.
Dari jumlah tersebut, 21 diantaranya ialah PMI atau TKI yang masuk jajaran nonprosedural alias ilegal.
Nah, meskipun demikian, kepulangan para TKI ilegal asal Bali tersebut tetap disamakan dengan yang legal oleh UPT BP2MI wilayah Denpasar.
"(Meski ilegal, red) tetap difasilitasi secara merata," kata Kepala UPT BP2MI Denpasar Wiam Satriawan di Denpasar, Senin (07/03/22).
Ia mengatakan ini mendapat pelayanan secara VVIP tanpa membedakan baik secara prosedural maupun nonprosedural. Fasilitas diberikan sejak tiba di bandara hingga di rumah.
"Jika berangkat secara prosedural seluruhnya jelas dari identitas majikannya, perusahaannya dan akan ketahuan alamat perusahaannya," ucapnya.
Rencananya, kepulangan para pekerja Indonesia juga akan dilakukan untuk wilayah Rusia. Apalagi tercatat ada 178 PMI di negara yang dipimpin oleh Presiden Vladimir Putin itu.
Untuk proses pemulangan tersebut masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat di Kementerian Luar Negeri.
Pada 2021 tercatat 154 PMI di Bali yang berangkat ke Rusia. Di tahun 2022 ada 24 orang, sehingga tercatat 178 orang terdaftar secara resmi.
Pemulangan para TKI termasuk yang ilegal asal Bali tersebut dimaksudkan pemerintah agar mengurangi resiko timbulnya korban jiwa imbas perang Rusia-Ukraina. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News