GenPI.co Bali - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengungkap pelanggaran fatal yang dilakukan PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) saat lakukan gathering broker di Bali, Sabtu (05/03/22).
Seperti diketahui, kegiatan perkumpulan sarat akan berbagi ilmu bisnis tersebut yang diselenggarakan di Kuta musti dibubarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Nah, menurut Wisnu, pelatihan perdagangan berjangka komoditas tidak memiliki izin dari Bappebti.
Pertemuan itu juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK).
Penghentian pertemuan keluarga Gamara dilakukan Kemendag bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.
Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan suatu kegiatan berjangka.
"Dilarang melakukan promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, Minggu (06/03/22).
Pihak Bappebti mengklaim bahwa Gamara menawarkan paket-paket MLM bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tak punya izin usaha sehingga acara gathering yang mereka buat bersifat ilegal.
"Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan yang berlaku," kata Kepala Biro Peraturan Bappebti, Aldison Karorundak.
Bappebti sendiri tak segan-segan membebankan hukuman pidana terhadap Gamara hingga denda maksimal Rp20 miliar apabila gathering broker di Bali ini benar-benar melanggar aturan. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News