Pertemuan Gamara di Bali Bubar, Kemendag Ancam Denda Rp20 M

07 Maret 2022 02:00

GenPI.co Bali - Kementerian Perdagangan (Kemendag) nekat membubarkan pertemuan yang dilakukan PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) di Bali, Sabtu (05/03/22) dan bahkan mengancam denda hingga Rp20 miliar.

Alasan pihak kementerian itu melakukan pembubaran tak lepas dari fakta pertemuan broker perdangan yang dilakukan oleh perusahaan terkait tak memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak pun menjelaskan jika Kemendag bersama polisi berhak lakukan penindakan.

BACA JUGA:  Wah! 2 Tradisi Badung Bali Dapat Sertifikat Kemendikbudristek

"Menteri Perdagangan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Bali menghentikan kegiatan gathering perdagangan berjangka, karena kegiatan ini tidak punya izin dari Bappebti," ujar Aldison, Sabtu (05/03/22).

Nah, menurutnya, kegiatan yang dilakukan Gamara itu bisa saja sarat akan penipuan dengan modus penawaran investasi berkedok edukasi dan konsultasi.

BACA JUGA:  Kreatifitas Pemuda di Tabanan Bikin Seni dari Sampah di Pantai

Aldison mengungkapkan saat ini sedang tidak dilakukan pengumpulan keterangan yang artinya sedang ada pendalaman terkait pemeriksaan fakta-fakta terkait perkumpulan tersebut.

Pembubaran dilakukan setelah adanya pelanggaran yakni broker yang digunakan tidak memiliki izin usaha sebagai broker asing atau dalam negeri masih didalami.

BACA JUGA:  Kisruh Rusia-Ukraina: TKI Bali Sukses Dievakuasi, Kondisinya?

"Ini yang perlu diberikan ke masyarakat semacam edukasi untuk menghindari praktek-praktek meragukan. Ada baiknya bisnis investasi memeriksa data dulu di situs Bappebti pusat," imbuhnya.

Komoditi Perseroan Terbatas itu diduga telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang bisa dipidana 10 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.

Guna menjerat hukuman pidana hingga denda puluhan miliar ke kegiatan pertemuan Gamara di Bali tersebut, Kemendag masih melakukan koordinasi dengan polisi untuk menemukan bukti-bukti. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI