Menyayat Hati, Pencuri Motor Buleleng Bali Diciduk Polisi

06 Maret 2022 21:00

GenPI.co Bali - Pencuri motor bernama Nengah Agus Roihan (26) asal Buleleng, Bali, musti pasrah ditangkap polisi, Rabu (02/03/22). Siapa sangka alasan mencuri tersangka punya cerita menyayat hati di baliknya.

Warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada itu kabarnya nekat melakukan tindak kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi demi keluarga kecilnya.

Adapun hal ini dibenarkan oleh Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan yang menkonfirmasi jika si pencuri motor melakukan ini demi beli susu untuk istrinya yang hamil.

BACA JUGA:  Imbas Harga Minyak Goreng dan Ayam Turun, Bali Alami Deflasi

"Tersangka mengakui telah menjual motor hasil curian seharga Rp2,8 juta dan menghabiskan uangnya untuk beli televisi, kompor gas, dan susu untuk istrinya yang hamil besar," kata Kompol Aryawan, Rabu (02/03/22) dikutip The Bali Sun.

Cerita menyayat hati Nengah Agus Roihan sendiri berhasil terungkap ketika polisi mendapat pelaporan motoh hilang dari korban atas nama Ketut Sukiasa.

BACA JUGA:  Bawa 60 Penumpang dari Australia, Garuda: Bali Sangat Penting

Sukiasa yang berusia 66 tahun tak kunjung menemukan kendaraan roda duanya bernomor DK 4948 UX yang sejatinya terparkir di depan pekarangan rumah.

Nah, diketahui motornya bisa cepat digondol orang karena Sukiasa lupa mengambil kunci yang masih nyantol pada Kamis (27/01/22) siang.

BACA JUGA:  Ngeri! Pria Tua di Karangasem Bali Tewas di Pura saat Nyepi

"Pelaku mampu masuk ke rumah dan langsung mencuri motor sebelum akhirnya bertolak ke Denpasar guna menemukan pembeli barang curian," kata Kompol Aryawan lagi.

Setelah beberapa hari penyelidikan, akhirnya pihak berwajib meringkus pria tersebut di indekosnya beralamat di Desa Darmasaba, Kabupaten Badung.

Melalui interogasi, Nengah Agus Roihan lantas menuturkan bahwa kendaraan curiannya telah laku oleh seseorang tak dikenal yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Kendati memiliki cerita menyayat hati dibelakangnya, pencuri motor asal Buleleng, Bali ini musti menerima konsekuensi hukum imbas ulahnya. Menurut pihak Polisi Singaraja, Nengah Agus Roihan terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI