GenPI.co Bali - Buntut demo para bule Ukraina terhadap invasi Rusia di Bali selama sepekan terakhir ternyata bisa berimbas pelanggaran hukum berat di Indonesia.
Konsulat Negara berjulukan Kerang Roti Eropa di Denpasar mengiimbau agar para warga negara asing (WNA) tersebut untuk tetap tenang dan tak panik imbas ancaman perang oleh Rusia.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 051/1/I/2022 tertanggal 1 Maret 2022 resmi untuk 464 warga negaranya yang ada di Bali.
Surat tersebut dikeluarkan setelah ratusan warga negara (WN) Ukraina melakukan unjuk rasa pada Selasa (01/03/22) sore.
Ada tiga poin utama yang ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Konsul Kehormatan Ukraina di Bali, I Nyoman Astama tersebut.
Hal pertama yakni larangan keras bagi WN Ukraina untuk berkumpul, berdemonstrasi di tempat umum di seluruh Bali.
Poin berikutnya adalah adanya larangan berkerumun sebagai upaya serius Pemerintah Indonesia keluar dari pandemi Covid-19.
"Pemerintah Bali dan Indonesia saat ini melakukan segala upaya untuk memerangi pandemi Covid-19," tegas Nyoman Astama, Kamis (03/03/22).
Poin terakhir yakni bahwa pihak berwenang telah memperjelas bahwa setiap pelanggaran aturan akan memiliki konsekuensi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Oleh karena itu, semua warga Ukraina di Bali disarankan untuk tidak mengadakan pertemuan, demonstrasi damai atau demonstrasi di tempat umum di seluruh Bali," tegasnya.
Hukum efek bule Ukraina yang demo soal invasi Rusia sendiri nampaknya tak main-main. Pasalnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk telah mengatakan siap mengusir para turis tersebut jika peringatan tak diindahkan. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News