1.117 Narapidana Terima Remisi Nyepi 2022, Ini Harapannya

03 Maret 2022 16:00

GenPI.co Bali - Tepat pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, sebanyak  1.117 narapidana beragama Hindu di berbagai wilayah di Indonesia menerima remisi khusus Nyepi 2022.

Pemberian remisi ini diharapkan memotivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.

"Dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, Kamis (03/03/2022).

BACA JUGA:  Nyepi 2022, Bandara I Gusti Ngurah Rai Baki Tutup 24 Jam

Dari jumlah tersebut 1.113 narapidana, kata dia, mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.

Adapun perinciannya sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.

BACA JUGA:  Hindu Jalani Nyepi, Dinas KLH Bali Ajak Tanpa Sampah Plastik

Sementara itu, empat orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga narapidana mendapat remisi 1 bulan.

Pada tahun ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang kembali narapidana penerima RK Nyepi terbanyak, yakni 792 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana.

BACA JUGA:  Kerahkan 6.125 Polisi saat Nyepi, Apa Tujuan Polda Bali?

Rika menyebutkan seluruh pemberian remisi secara daring atau sistem database pemasyarakatan, dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring sebelum pandemi COVID-19 terjadi.

"Ini mempermudah kami melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi," kata dia.

Selain itu, baik narapidana maupun keluarganya, juga dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik.

Secara umum, per 22 Februari 2022 jumlah warga binaan pemasyarakatan di Indonesia mencapai 271.252 orang dengan perincian 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan.

Pemberian RK Nyepi tahun ini menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp551 juta dengan rata-rata biaya makan per hari Rp17 ribu untuk satu narapidana.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin
narapidana   nyepi   bali   lapas   remisi  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI