Polisi Bali Tangkap ART Pencuri Emas Ini, Kerugiannya Fantastis

04 Maret 2022 07:00

GenPI.co Bali - Gara-gara sebabkan kerugian fantastis dengan curi emas, asisten rumah tangga (ART) bernama Ni Ketut Astini (35) ditangkap Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Mengwi, Bali baru-baru ini.

Diketahui, tersangka Astini nekat menggarong perhiasan milik majikannya yang bernilai total Rp80 juta yang menurut Kanit Reskrim Made Galih Artawiguna guna penuhi kehidupan sehari-hari.

"Jadi pelaku ini ART yang kerja di rumah majikannya di sana pelaku memanfaatkan keadaan untuk mencuri emas majikannya. Diperkirakan kerugian Rp80 juta dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata Galih, Senin (28/02/22).

BACA JUGA:  Warga Ukraina di Bali Tak Bisa Tarik Uang di ATM, Ada Apa?

Pihak polisi Bali mengatakan bahwa dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri emas dan dilakukan sebanyak tiga kali berselang setiap satu minggu.

Pencurian pertama dilakukan pada awal minggu di bulan Februari dengan cara mencuri emas di kamar anak majikannya. Lantas minggu kedua di bulan yang sama, aksi serupa dilakukannya.

BACA JUGA:  Papan Atas Klasemen Liga 1 Ketat, Persib Tempel Bali United

Pada minggu ketiga, Astini mencuri lagi di kamar si anak untuk kemudian emas senilai total Rp80 juta itu dibawa pulang ke tempat tinggalnya guna disimpan.

Barang bukti pun sukses diamankan pihak Polsek Mengwi dari tangan tersangka yakni berupa satu buah kalung emas anak, satu buah cincin, satu pasang sumpel intan, dua buah gelang anak, dan empat lembar nota pembelian.

BACA JUGA:  Koster Usulkan Uji Coba PPLN ke Bali Tanpa Karantina Dimajukan

Adapun Made Galih juga menerangkan kejadian tersebut terjadi di rumah Pak Cipta Nadi, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Pihak korban bernama Ni Luh Rastini mengatakan bahwa sekitar dua minggu sebelum kejadian pencurian, barang perhiasan tersebut masih terlihat di atas almari baju.

Polisi Bali pun langsung menangkap tersangka yang tak lain dan tak bukan sosok ART bernama Ni Ketut Astini. Gara-gara aksi curi emas hingga Rp80 juta, pelaku pun dijerat pasal 362 KUHP. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI