Kerugian Rp30 M, Polres Badung Bali Selidik Korupsi LPD Gulingan

01 Maret 2022 09:00

GenPI.co Bali - Gara-gara potensi rugikan rakyat sebesar Rp30 miliar, Polres Badung Bali lantas mulai menyelidiki dugaan korupsi di ranah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gulingan, Mengwi, baru-baru ini.

AKP I Putu Ika Prabawa Kartima selaku Kasat Reskrim Polres Gumi Keris menuturkan jika saat ini kecurigaan mengarah ke kepala lembaga keuangan terkait inisial RD.

"Pada 10 Februari 2022 telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dan hasil gelar perkara terhadap terlapor RD selaku Kepala LPD Desa Adat Gulingan yang jadi tersangka," kata Prabawa Kartima, Senin (28/02/22).

BACA JUGA:  Ada Duka di Bali? Ikatan Keluarga Lamaholot Berikan Solusi

Ia menerangkan jika saat ini RD belum ditahan karena masih dalam tahap penyidikan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi akan potensi korupsi Rp30 miliar di LPD terkait.

Adapun Polres Badung, Bali menemukan beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan di lembaga terkait. Salah satunya sudah memiliki daftar nominatif pinjaman, namun daftar nominatif pinjaman di sistem dengan neraca berbeda.

BACA JUGA:  Kejari Bangli Bali Musnahkan 50 Barang Bukti Kejahatan, Apa Saja?

Lalu juga terdapa selisih yang janggal antara daftar nominatif kredit di sistem neraca. Hal ini ditambah dengan fakta miris LPD tak memiliki SOP pemberian pinjaman dan kebijakan terkait persyaratan dokumen.

Dari penyidikan awal, pihak polisi mengungkapkan bahwa LPD belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui paruman (lembaga pengambil keputusan desa) dan disahkan bendesa.

BACA JUGA:  BMKG Minta 4 Wilayah Waspada, Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini

Lalu, lembaga keuangan ini juga dikabarkan tak memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (aset yang diambil alih).

"Kepala LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD," imbuhnya.

Polres Badung, Bali pun siap menyangkakan berbagai pasal tipikor guna menjerat Kepala LPD Gulingan jika benar-benar terbukti lakukan kejahatan korupsi yang rugikan rakyat hingga Rp30 miliar. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI