GenPI.co Bali - Demi mensejahterakan rakyat Bali, Gubernur I Wayan Koster mendesak pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
Maksud dari RUU sendiri ialah sebagai landasan untuk ciptakan kehidupan penduduk Pulau Seribu Pura yang lebih baik lagi.
Sang gubernur meminta khusus bagi Komisi II DPR itu ikut memperjuangkan rancangan hukum tersebut paling lambat pada 2022 sehingga sudah bisa masuk program legislasi.
"Melalui RUU tersebut, kami menginginkan Bali bisa dibangun sesuai potensinya. Kami tak minta hal lain," tutur Koster di Denpasar, Senin (11/10).
Gubernur Bali tersebut meyakinkan jika RUU ini cukup diberikan 'payung' agar nantinya bisa berjalan sesuai aturan dalam mengembangkan suatu potensi tiap daerah yang dimiliki nantinya.
I Wayan Koster berharap dengan desakan ini bisa membuat wilayahnya lepas dari UU No 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT.
"UU 64/1958 itu konsiderannya masih merujuk UUD Sementara 1950 dan negara kita masih berbentuk Republik Indonesia Serikat," tutur sang gubernur lagi.
Alhasil ia juga menambahkan bahwa tiap kali membuat peraturan daerah (perda) merujuk UU 64 terkesan banyak sekali masalah yang harus dihadapi.
Gara-gara ini pula, aturan tersebut bisa membuat munculnya gerakan separatis baru terutama pada bagian inti wakil rakyat yang bisa 'nakal' nantinya.
Gubernur I Wayan Koster pun masih mengatakan jika tiga provinsi termasuk Bali masih dalam keadaan baik-baik saja sehingga meminta DPR wajib bergerak mengesahkan RUU-nya, secepatnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News