Wanita Ditahan Polisi Bali Gara-gara Lakukan Ini di Denpasar

13 Oktober 2021 02:00

GenPI.co Bali - Wanita berinisial WT terpaksa harus berurusan dengan Polisi Bali usai terjerat kasus penipuan di beberapa wilayah toko dan gerai Kota Denpasar.

Ya, WT yang berusia 32 tahun kabarnya menyebarkan uang palsu sekitar Rp3,7 juta untuk berbelanja segala macam kebutuhan.

"Kami membuat keputusan penangkapan usai dapat laporan dari berbagai pihak yang resah dengan tindakan tersangka," ungkap Ketua Polsek Denpasar Selatan, I Gede Sudyatmaja dikutip Coconuts.

BACA JUGA:  Hutan Mangrove Bali Jadi Tujuan Wisata G-20 Imbas Jokowi

Menurut laporan lebih lanjut, uang-uang palsu itu dihabiskan WT ketika tengah berbelanja di beberapa toko Denpasar Selatan hingga buat penjaga toko curiga.

Alhasil, setelah mendapati uang yang digunakan tersangka palsu, penjaga toko itu langsung menghubungi polisi setempat yang langsung turun menyelidikinya.

BACA JUGA:  Ikut Rapat Paripurna DPRD, Bupati Gianyar Ajukan APBD Rp1,9 T

Hasilnya? Ketika polisi menggeledah kos tempat tinggal sang wanita, ditemukan beberapa lembar uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu sebagai barang bukti.

Menurut Sudyatmaja, penyelidikan terkait kasus ini masih terus didalami polisi untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Izinkan Adanya Turis Asing di Bali, Mengapa?

Kemudian, WT pun harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya usai dijerat pasal 245 terkait uang palsu.

Aksi kriminal wanita yang mengedarkan uang palsu tersebut sudah melanggar KUHP yang ditetapkan polisi

Aksinya bisa saja terancam penjara selama 15 tahun sesuai vonis Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI