GenPI.co Bali - Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sukses mengusir dua bule Rusia dari Bali, Sabtu (26/02/22), usai pelanggaran fatal yang mereka lakukan.
Dua warga negara asing (WNA) masing-masing berinisial AP (26) dan IB (30) kabarnya telah melakukan pemalsuan izin tinggal.
Tak heran, gara-gara ini pula pihak Imigrasi tak bisa tinggal diam dan langsung memulangkan bule asal Negeri Beruang Merah itu kembali ke asalnya.
Dalam siaran resminya, Minggu (27/02/22), Kemenkumham Bali menyebut kedua WN Rusia itu merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 24 Februari 2022.
Modusnya, keduanya berupaya mengelabui petugas imigrasi dengan memalsukan izin tinggal kunjungan menjadi lebih panjang.
"Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Minggu (27/02/22).
Atas perbuatannya, keduanya terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Di bawah pengawalan petugas Imigrasi, kedua bule Rusia itu diterbangkan dengan maskapai Singapore Airlines SQ 362 rute Denpasar-Singapura-Moskow pukul 20.15 WITA Sabtu malam kemarin.
Adapun Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Pulau Seribu Pura membeberkan bagaimana modus operandi dua orang asing tersebut.
Bule Rusia itu kabarnya tengah mencoba untuk datang dan mengurus izin tinggal ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali. Hanya saja, ternyata ada perbedaan input data di sistem sehingga diketahui pelanggarannya. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News