Bule Uzbekistan Dibui Usai Curi Berkas Perusahaannya di Bali

28 Februari 2022 14:00

GenPI.co Bali - Kasus aneh terjadi setelah bule Uzbekistan, Dilshol Alimov (33) musti mendekam dibalik penjara gara-gara dituduh mencuri berkas-berkas penting di perusahaan miliknya sendiri di Bali.

Dilshold diketahui kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung. Pengacaranya merasa jika terjadi cacat hukum dalam kasus ini.

Ahli hukum terdakwa yakni Sri Dharen dan Togar Nainggolan menilai jika penetapan bule Uzbekistan itu sebagai tersangka dianggap terlalu terburu-buru.

BACA JUGA:  Jadi Tuan Rumah Grup G Piala AFC, Bali United Bawa Kabar Gembira

"Kami mencurigai bahwa polisi yang melakukan investigasi kasus ini melaporkan kabar bohong karena mulai lakukan penyelidikan tanpa peringatan," kata Togar, Kamis (24/02/22), dikutip laman The Bali Sun.

Dia pun berkata jika sejatinya kasus aneh ini seharusnya berkaitan dengan hukum perdata, bukan hukum pidana yang ada hubungannya dengan kriminalitas.

BACA JUGA:  Sambut Nyepi, Pemkot Denpasar Bali Bikin Pasar Murah

Dilshold sendiri diketahui membangun perusahaan penyedia layanan visa, akuntansi, pajak, asuransi, dan pasport bagi kalangan turis di Bali bareng rekannya asal Indonesia inisial F.

Setelah beberapa tahun beroperasi, warga negara asing (WNA) Uzbekistan yang jadi komisioner di perusahaan dicurigai terlibat transaksi ilegal yang dilakukan rekan kerjanya selaku direktur perusahaan.

BACA JUGA:  Pecalang Pakai Motor Listrik saat Nyepi, Dishub Bali Bilang Ini

"Dilshold menghubungi F, tapi tak mendapat respons sama sekali. Terakhir kali dia berkunjung ke kantor, rekannya tak muncul sehingga klien kami mengambil beberapa berkas guna memeriksa finansial," tutur Dharen.

Kejanggalan mulai terjadi ketika, Dilshold selaku pemilik perusahaan malah dilaporkan ke polisi oleh F karena dugaan aksi pencurian.

"Kami sudah mengumpulkan berkas-berkas untuk lakukan eksepsi dan menekankan agar hukum bisa segera ditegakan. Sekaligus meminta pengadilan berlaku adil," imbuhnya.

Guna memperkuat bahwa bule Uzbekistan itu tak bersalah dalam kasus pencurian berkas perusahaannya sendiri, dua pengacara ini akan melaporkan transaksi misterius yang dilakukan oleh F sebanyak Rp5,5 miliar selama di Bali. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI