Polisi Tabanan Ungkap Curanmor Kunci Nyantol oleh Kakek Bali

28 Februari 2022 11:00

GenPI.co Bali - Seorang kakek-kakek asli Bali bernama I Wayan Suarsa ditangkap oleh Polisi Resor (Polres) Tabanan baru-baru ini karena kedapatan lakukan pencurian motor (curanmor) memanfaatkan kunci nyantol.

Lewat seijin Kapolres wilayah terkait yakni AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Jumat (25/02/22), Polsek Pupuan, Kapolsek AKP I Wayan Suastika. SH., merilis pengungkapan kasus anyar.

Semuanya berawal dari laporann korban atas nama I Wayan Nursada (63) pada hari Rabu (02/02/22) sekitaran pukul 08.30 WITA yang berkata motornya telah hilang.

BACA JUGA:  Pecalang Pakai Motor Listrik saat Nyepi, Dishub Bali Bilang Ini

Pria yang berprofesi sebagai petani ini mengatakan dirinya pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 pukul 16.00 wita, telah kehilangan 1 unit SPM miliknya jenis Honda Supra warna hitam.

Kendaraan roda dua bernomor polisi DK 2243 GY diketahui hilang di di areal kebun Kopi milik Sekehe 88 di Subak Pangkung Waru termasuk wilayah Banjar Dinas Kubu, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali.

BACA JUGA:  Jadi Tuan Rumah Grup G Piala AFC, Bali United Bawa Kabar Gembira

Diketahui, korban lalai saat meninggalkan kuncinya yang masih tercantol di Honda Supra sebelum akhirnya hilang digondol orang.

Lewat keterangan saksi dan bukti, polisi pun langsung mencurigai Suarsa yang ternyata memiliki motor seperti milik korban, tapi berdalih itu miliknya.

BACA JUGA:  Bunuh Diri Marak di Bali, Pemkot Denpasar Beri Layanan Inklusif

Sang kakek itu pun sempat menunjukkan STNK dengan nomor polisi yang cocok, tapi tidak dengan nomor mesin dan rangkanya sehingga membuat pihak berwajib makin yakin bahwa dialah tersangkanya.

"Terduga mengakui telah mengambil 1 ( satu ) unit SPM honda supra DK 2243 GY dan mengganti nopol. Lantas tersangka juga melepas sepion sebelah kiri dan menggosok stiker sayap belakang," ucap Suastika, Jumat (25/02/22).

Polisi Tabanan lantas menuturkan jika aksi curanmor kakek asli Bali memanfaatkan kunci nyantol ini melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 ( lima ) tahun penjara. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI