Media Asing Heran, Eks Wagub Bali Sudikerta Bebas Usai Korupsi

26 Februari 2022 10:00

GenPI.co Bali - Setelah terbukti bersalah korupsi hingga Rp149 miliar, eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta bebas pada Selasa (22/02/22). Media asing ini pun heran bukan kepalang.

Mantan tandem eks Gubernur Made Mangku Pastika ini sempat diringkus oleh polisi gara-gara lakukan penipuan dan pencucian uang hingga rugikan negara Rp149 miliar.

Ditahan cukup lama, pada 2019 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pun menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara karena Sudikerta terbukti bersalah lakukan korupsi.

BACA JUGA:  Parah! Kejari Badung Bali Ungkap Korupsi LPD Sangeh Rp 130 M

Hanya saja, banding yang dilakukan olehnya di Pengadilan Tinggi Denpasar sukses memangkas hukuman sang mantan Wagub Bali sebanyak setengahnya. Alias 6 tahun.

Pihak JPU tak terima dan lakukan kasasi pada 2020, Majelis Agung (MA) malah menolaknya dan menetapkan keringanan hukuman terhadap Sudikerta. Denda bagi terdakwa pun menyusut dari awalnya Rp5 miliar jadi Rp500 juta saja.

BACA JUGA:  BKSDA Bali Usul Perda Larang Aktivitas di Tempat Penyu Bertelur

Nah, ketika akhirnya bebas pada Selasa (22/02/22) gara-gara remisi dan lain-lain, mantan orang nomor dua di Pulau Seribu Pura ini setidaknya hanya jalani masa hukuman 4 tahun kurang.

Media asing Coconuts pun heran dengan membuat headline: "Mantan Wagub Bali yang Jadi Aib Bebas dari Hukuman Singkat Pidana Korupsi."

BACA JUGA:  Pria NTT Nyaris Mati Bunuh Diri di Bali, Masalahnya Ini

Dalam hal ini, media asal Hong Kong itu mempertanyakan keputusan pemerintah Indonesia yang dengan mudahnya memberikan remisi terhadap 214 napi korupsi, bertepatan dengan Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.

Mereka juga menuliskan hukuman 'ringan' yang membuat para koruptor bisa leluasa untuk segera bebas setelah membayar denda, mengembalikan jumlah uang yang digarong, dan rela jadi justice collaborator guna dapat remisi.

Terlepas dari fakta media asing yang heran, Wagub Sudikerta selaku mantan napi korupsi Rp149 miliar lantas menjalani kegiatan sakral melukat usai bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI