Korupsi Sesajen Rp1 M, Eks Kadisbud Denpasar Dihukum 3 Tahun

25 Februari 2022 11:00

GenPI.co Bali - I Gusti Ngurah Bagus Mataram, eks Kepala Dinas Budaya (Kadisbud) Denpasar, Bali yang terlibat korupsi Rp1 miliar dari sesajen telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (24/02/22).

Bagus Mataram sebagaimana diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian uang rakyat berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) berupa pengadaan aci-aci dan sesajaen.

Dengan ruang lingkup korupsi pengadaan dana untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahanm seantero Kota Denpasar, Bali periode 2019-2020, ia telah mengantongi Rp1.022.258.750,00.

BACA JUGA:  BMKG Peringatkan Dini 3 Wilayah Bali, Cuaca Hari Ini

Setelah diringkus dan akhirnya sempat ditahan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Gede Putra Astawa dalam persidangan virtual Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memutuskan hukuman 3 tahun penjara untuk eks Kadisbud.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Astawa, Kamis (24/02/22).

BACA JUGA:  Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Persipura: Menggila!

Ia lebih lanjut juga mengatakan telah menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa senilai Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan menjatuhkan uang pengganti Rp155 juta.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan uang titipan sebasar Rp1.022.258.750,00 yang telah disetorkan kepada kas negara.

BACA JUGA:  Pria Klungkung Tewas di Selokan, Polisi Bali Beber Fakta Ini

Adapun, Ngurah Mataram telah terbukti bersalah melanggar hukum berupa Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang korupsi.

Mendapati vonis hukuman hanya segitu, JPU dan Penasihat Hukum dari terdakwa kabarnya masih pikir-pikir.

Alasan yang membuat vonis Majelis Hakim berikan hukuman 3 tahun saja tak lepas dari fakta usaha baik eks Kadisbud Denpasar Bagus Mataram untuk mengembalikan uang korupsi sesajen dan aci-aci yang mencapai Rp1 miliar lebih. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI