Ancam Adam Deni, Jerinx SID Divonis 1 Tahun dan Denda Sebegini

25 Februari 2022 10:00

GenPI.co Bali - Imbas pengancaman terhadap Adam Deni, musisi asal Bali, I Gede Aryastina alias Jerinx SID divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selama 1 tahun penjara dan denda puluhan juta, Kamis (24/02/22).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksa agar penabuh drum ini menjalani hukuman 2 tahun penjara. Akan tetapi, putusan hakim malah lebih rendah.

Surachmat selaku Hakim Ketua PN Jakarta Pusat menuturkan jika Jerinx SID musti menjalani hukuman 1 tahun beserta diwajibkan membayar denda sekitar Rp25 juta.

BACA JUGA:  Ultimatum Wagub Cok Ace Bikin Kemenkumham Tindak Mafia Visa Bali

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Surachmat saat baca putusan vonis di ruang sidang, Kamis (24/02/22).

Musisi Bali ini didakwa telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

BACA JUGA:  Dadong Rukmini Tewas di Sungai Tabanan Bali, Ini Kata Polisi

Adapun drumer band Superman is Dead sempat dituntut oleh JPU denda sekitar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.

Alasannya pun tak lepas dari fakta jika Jerinx SID sudah sempat masuk penjara sebelumnya yakni dalam hal kasus ujaran kebencian saat sebut 'IDI kacung WHO.'

BACA JUGA:  Klasemen Liga 1: Bantai Persipura, Bali United Kudeta Arema

Akan tetapi, vonis terakhir justru berkata sebaliknya setelah pria asli Pulau Dewata ini menunjukkan perilaku baik untuk meminta maaf sehingga hukumannya jadi ringan.

"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua, berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya," tutur hakim lagi.

Terlepas dari fakta vonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta yang diterima oleh musisi Bali Jerinx SID, Adam Deni yang jadi korban pengancaman justru terlibat kasus lain dan kini sedang proses masuk bui. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI