GenPI.co Bali - Perihal regulasi over dimensi over load atau kelebihan muatan (ODOL) membuat ratusan sopir truk tak terima dan beramai-ramai lakukan unjuk rasa di Gilimanuk, Bali, Selasa (22/02/22).
Gebrakan yang dilakukan oleh Gerakan Aliansi Pengemudi Bali menurut Koordinatornya Sugi Hartoyo diharapkan mampu mengubah ketetapan regulasi 22/2009 yang merugikan banyak pihak.
"Unjuk rasa ini merupakan solidaritas dari sopir sekitar 500 armada. Kami keberatan dengan penerapan pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang aturan ukuran kendaraan ODOL," kata Sugi Hartoyo, Selasa (22/02/22).
Menurut Sugi, sudah selayaknya pemerintah memperhatikan mereka, karena sebagai sopir angkutan logistik, peran mereka sangat penting di sektor ekonomi.
"Kalau sopir logistik mogok tiga hari saja, akan besar dampaknya terhadap ekonomi. Karena itu kami minta pemerintah mengkaji lagi aturan terkait ukuran dan muatan truk kami," kata dia saat ada di Gilimanuk, Bali.
Ia bersama sopir lainnya juga minta dalam menerapkan aturan, pemerintah tidak tebang pilih baik terhadap perusahaan ekspekdisi maupun sopir yang memiliki truk sendiri.
Merespons aksi demo tersebut, Koordinator Satuan Pelaksana UPPKB Cekik Made D. Arya Negara yang membawahi jembatan timbang mengatakan jika pihaknya hanya menjalankan aturan yang ada sejak tahun 2009.
"Aturan ini sebanarnya sudah ada sejak tahun 2009. Pemerintah juga sudah memberikan waktu untuk normalisasi ukuran kendaraan," imbuhnya.
Menurutnya lagi, normalisasi ukuran kendaraan sudah diberikan waktu selama enam bulan, yang bisa dilakukan juga di tempat pengujian kendaraan. Sementara untuk bobot muatan, toleransi hingga 15 persen.
Terlepas dari unjuk rasa di Gilimanuk ini, beberapa sopir truk sempat ditangkap polisi Bali gara pelanggaran aturan ODOL. Bahkan, diantara mereka ada yang resmi jadi tersangka. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News