Polemik Mafia Visa, Kemenkumham: UPT Imigrasi Bali Tak Terlibat

25 Februari 2022 02:00

GenPI.co Bali - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk meyakini petugas UPT Imigrasi dibawah naungannya tak terlibat polemik mafia visa baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, di tengah kabar baik kebangkitan pariwisata Bali, muncul sisi gelap yang dibeberkan oleh Gubernur I Wayan Koster.

Bagaimana tidak? Berdasarkan laporannya ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Koster menuding adanya praktif mafia visa dan karantina yang coreng citra provinsi tempatnya menjabat.

BACA JUGA:  Selangkah Lagi Bali United Puncak Klasemen, Yakin Juara?

Nah, menanggapi hal tersebut, Jamaruli menekankan jika petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi Bali tak terlibat dalam kegiatan kotor ini.

Dasarnya permohonan visa diajukan oleh pemohon atau penjamin langsung melalui aplikasi visa online ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan tidak melibatkan petugas di Bali.

BACA JUGA:  Teco Puji Tinggi Mbarga dan Bessa di Bali United, Kok Bisa?

"Melihat alurnya, keterlibatan petugas pada UPT Imigrasi di Bali tidak mungkin terjadi," ujar Jamaruli Manihuruk, Rabu (23/02/22).

Pihak Imigrasi juga tidak mengetahui penentuan harga visa dari agen perjalanan wisata lantaran tidak terlibat dalam pengajuan permohonan tersebut.

BACA JUGA:  Saingi Mandalika, IMI Bangun Sirkuit demi Bantu Pariwisata Bali

"Terkait apa yang pihak agen lakukan dalam mematok (jalur) ekspres dan ekspres VIP hingga jutaan, kami tidak mengetahuinya karena kami tidak terlibat dalam pengajuan permohonan tersebut," dalihnya.

Jamaruli Manihuruk kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan visa melalui aplikasi visa online secara langsung ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham tanpa melalui agen.

Hal itu untuk menghindari adanya permainan harga visa oleh oknum agen perjalanan.

Jamaruli menegaskan jika menggunakan agen perjalanan dan biaya pembuatan visa antara pemohon dan agen telah disepakati, maka seharusnya tidak ada yang dirugikan.

Kendati demikian, Kakanwil Kemenkumham Bali ini tak melarang pengaduan yang dilakukan oleh wisatawan terkait adanya kans mafia visa di ranah pegawai UPT. Jamaruli justru menganjurkan korban melapor ke polisi jika merasa dirugikan. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI