GenPI.co Bali - Sebanyak 19 tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Badung dipindah dari Lapas Kelas II A Kerobokan karena over kapasitas.
Dari jumlah tersebut, 12 tahanan dipindahkan ke Lapas Tabanan dan 7 orang tahanan ke Lapas Bangli.
Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung mengatakan para tahanan ini masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
"Pemindahan tahanan tersebut dikarenakan Lapas Kelas II Kerobokan over kapasitas dan pertimbangan keamanan," katanya, Kamis (24/02/2022).
Selain itu, pertimbangan lainnya faktor hak asasi bagi para tahanan tersebut.
Menurutnya over kapasitas di Lapas Kelas II A Kerobokan belum ada solusinya.
"Sehingga kami berkomunikasi dengan Lapas Bangli dan Lapas Tabanan sebagai alternatif," kata dia.
Terkait masalah ini, dia berharap pemerintah memberi perhatian dan memecahkan masalah over kapasitas di Lapas.
"Semoga segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut," kata dia.
Dia menambahkan 7 orang yang dipindahkan ke Lapas Bangli merupakan tahanan dalam perkara narkotika.
Sementara 12 orang yang dipindah ke Lapas Tabanan merupakan perkara pidana umum.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News