Korupsi Rp149 M, Eks Wagub Bali Sudikerta Bebas Cepat, Kok Bisa?

24 Februari 2022 08:00

GenPI.co Bali - Eks Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta bebas lebih cepat tahun 2022 ini dari kewajiban masa hukumannya usai lakukan tindak pidana korupsi Rp149 miliar.

Mantan orang nomor dua sekaligus tandem I Made Mangku Pastika periode (2005-2013) sejatinya menjalani masa bakti hukuman selama 6 tahun penjara.

Akan tetapi, tepat hari Selasa (22/02/22), pria asal Badung, Bali ini sukses menghirup udara bebas dari Lapas Kerobokan setelah jalani masa hukuman kurang dari 4 tahun penjara.

BACA JUGA:  Aksi Duo Pengedar Narkoba 18 Kg, Polisi Bali: Bayaran Besar

Alasannya? Sederhana, mantan Wagub Sudikerta yang seharunya bebas bulan Juli 2022 mendatang mendapat remisi kemerdekaan dan lainnya.

Namun, karena pemerintah memberikan remisi pandemi Covid-19, eks Wakil Bupati Badung itu bisa bebas empat bulan lebih cepat. Saat bebas dari Lapas Kerobokan, mantan Wagub Sudikerta langsung dijemput kerabatnya.

BACA JUGA:  Mayat Beserta Bale Gede Tabanan Bali Kebakaran, Kerugiannya?

Kepada awak media, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Suprapto mengatakan I Ketut Sudikerta bisa bebas dalam waktu yang cukup singkat dari normalnya karena sejumlah remisi yang diterimanya.

Remisi yang diperoleh I Ketut Sudikerta karena yang bersangkutan banyak melakukan kegiatan positif di Lapas Kerobokan.

BACA JUGA:  Koster Bawa Arak Bali ke Grup Marriott dan Jadikan Suvenir

Selama menjadi warga binaan Lapas Kerobokan, selain membantu yang lain, Sudikerta diketahui rajin mengikuti donor darah.

"Sudikerta selalu berkelakuan baik. Suka menolong orang di lapas, suka donor darah, serta menjadi contoh yang sangat baik bagi warga binaan lainnya," ujar Suprapto, Rabu (23/02/22).

Mantan Wagub Ketut Sudikerta divonis enam tahun penjara atas kasus penipuan dan dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 149 miliar saat melawan bos Maspion Grup, Alim Markus.

Di pengadilan tingkat pertama, Ketut Sudikerta diganjar 12 tahun penjara. Namun, ditingkat banding, Pengadilan Tinggi Bali mengganjar Ketut Sudikerta dengan hukuman 6 tahun penjara.

Pasca bebas lebih cepat usai jalani masa hukuman korupsi ratusan miliar, eks Wagub I Ketut Sudikerta lantas kabarnya lakoni upacara sakral Melukat atau penyucian diri. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI