Ratusan Sopir Truk Unjuk Rasa di Gilimanuk, Apa Tuntutannya?

23 Februari 2022 13:30

GenPI.co Bali - Ratusan sopir truk melakukan unjuk rasa menuntut revisi aturan tentang kendaraan yang over dimensi atau ODOL, di Gilimanuk, Jembrana, pada Selasa (22/02/2022) kemarin.

Mereka menilai aturan dalam pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kendaraan over dimensi merugikan para sopir.

"Kami keberratan dengan penerapan pasal 277 UU Nomor 22 tahun 2009. Unjuk rasa ini solidarotas dari sopir sekitar 500 armada," kata Koordinator Gerakan Aliansi Pengemudi Bali Sugi Hartoyo, Selasa.

BACA JUGA:  Nadeo Bicara Peluang Bali United Juara Liga 1, Apa Katanya?

Menurutnya pemerintah harus memerhatikan para sopir logistik karena perannya sangat penting bagi sektor ekonomi.

Dia mengandaikan ekonomi akan berdampak besar seandainya sopir logistik mogok tiga hari.

BACA JUGA:  Masuk Kintamani Musti Bayar? Pemkab Bangli Bali Bilang Ini

"Karna itu kami minta pemerintah mengkaji ulang terkait aturan ukuran dan muatan truk, kata dia.

Selain itu, dia meminta pemerintah tak tebang pilih dalam menerapkan aturan di lapangan, baik kepada perusahaan ekspedisi maupun truk yang dimiliki secara individu.

BACA JUGA:  Liga 1 Bali: WO Kontra Madura United, Persipura Terancam Sial

Koordinator Satuan Pelaksana UPPKB Cekik Made D. Arya Negara mengatakan pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah diundangkan sejak 2009.

Pemerintah, kata dia, sudah memberikan waktu bagi pemilik truk untuk menormalkan ukuran kendaraan.

"Aturan itu sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009. Pemerintah juga sudah memberikan waktu untuk normalisasi ukuran kendaraan," kata dia.(Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI