Polres Jembrana Bali Ungkap 4 Tersangka Narkoba, Lihat Sosoknya

23 Februari 2022 22:00

GenPI.co Bali - Empat tersangka kejahatan narkoba berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polres Jembrana, Bali dalam dua pekan terakhir. Berikut sosok empat orang tersebut.

Diketahui, empat pelaku diamankan dalam waktu dan tempat berbeda. Dua orang yakni inisial KW alias P, 42, dan PL alias A, 54, keduanya asal Tegalcangkring, Mendoyo, Bumi Jegog.

Nah, dua tersangka lainnya yang diringkus yakni berinisial KP alias MA, 51, asal Berangbang, dan AP alias P, 29, asal Selemadeg Barat, Tabanan.

BACA JUGA:  Jelang Nyepi Bali Meriah! Forkopimda Izinkan Pawai Ogoh-ogoh

"Keempat tersangka ini adalah pemakai. Mereka memperoleh narkoba dengan cara membeli dari seseorang. Prosesnya seperti apa, masih didalami dan dikembangkan penyidik," ujar Kapolres AKBP Dewa Gede Juliana, Senin (21/02/22).

Menurut AKBP Dewa Juliana, tersangka pertama yang ditangkap adalah KW alias P yang dibekuk, Sabtu (22/1) di rumahnya di Lingkungan Delod Bale Agung, Tegalcangkring, Mendoyo.

BACA JUGA:  Guru Besar Fapet UNUD Bali Gantung Diri, Polisi Terkendala Ini

Dari tangan tersangka diamankan 8 paket sabu-sabu seberat 0,87 gram beserta bong dan potongan pipet.

Pada hari yang sama diamankan tetangga tersangka KM alias P berinisial PL alias A. Pada saat almari rumahnya digeledah petugas ditemukan paket sabu-sabu seberat 0,78 gram beserta bong dan pipa kaca.

BACA JUGA:  Liga 1 Bali: WO Kontra Madura United, Persipura Terancam Sial

Tersangka ketiga yang diamankan berinisial KP alias MA, 51, asal Berangbang. Tersangka diamankan Sabtu (5/2) di perempatan traffic light di Jalan Jenderal Sudirman saat distop anggota polisi.

Tersangka terakhir diamankan Sabtu (12/2) lalu berinisial AP alias P, asal Selemadeg Barat, Tabanan. Tersangka diamankan saat tengah melintas di wilayah Banjar Pengeragoan Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Pekutatan, Jembrana.

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gara-gara tersandung narkoba, Polres Jembrana, Bali mengancam empat tersangka dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI