Aksi Duo Pengedar Narkoba 18 Kg, Polisi Bali: Bayaran Besar

24 Februari 2022 00:00

GenPI.co Bali - Polisi Bali baru-baru ini mengklaim duo pengedar narkoba seberat 18 kg yakni Aulia Rahman (30) dan M. Ansar (25) ternyata berani ambil resiko besar gara-gara mendapat bayaran besar.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dua orang pria lajang asal Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tertangkap dalam kasus kepemilikan barang haram pada Sabtu (19/02/22).

Banyak kalangan tak percaya jika keduanya terlibat dalam kejahatan narkotika mengingat postur tubuhnya bak masih anak baru gede (ABG).

BACA JUGA:  Kabar Baik! BOR RS 36 Persen, Kasus Covid-19 Bali Turun

Nah, dalam suatu konferensi pers, Kapolresta AKBP Bambang Yugo didampingi Kasatnarkoba Kompol Losa Lusiana Araujo menyebut, keduanya dijanjikan imbalan senilai Rp 65 juta.

Tak heran duo tersangka ini menuruti segala macam perintah dari seorang pemasok narkoba dengan nama lain Mawar tersebut.

BACA JUGA:  Guru Besar Fapet UNUD Bali Gantung Diri, Polisi Terkendala Ini

"Kedua tersangka dijanjikan mendapat imbalan Rp 65 juta kalau bisa menjual habis semua barang bukti ini," kata AKBP Bambang Yugo, Selasa (22/02/22).

Tak cuma soal bayaran, pihak polisi Bali juga menuturkan terkait rincian jumlah obat-obatan terlarang yang jadi barang bukti pemberat hukum kedua pelaku.

BACA JUGA:  Masuk Kintamani Musti Bayar? Pemkab Bangli Bali Bilang Ini

Semula barang bukti narkotika sabu-sabu yang dimiliki kedua tersangka ditaksir seberat 17 kg, faktanya memiliki berat bersih 18 kg lebih, atau tepatnya 18.283 gram.

Barang bukti narkotika lainnya yang diduga jenis pil ekstasi, jumlahnya juga tidak main-main, yakni mencapai 984 butir dengan berat bersih 427 gram.

"Barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 18.283 gram dikemas dalam 128 paket plastik klip, dan 10 paket klip pecahan tablet," ujar Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Terlepas dari bayaran Rp65 juta, duo pengedar narkoba itu kini tak berkutik karena harus mendekam di penjara usai ditangkap Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI