Kurir Sabu 18 Kilo di Denpasar Ditangkap, Polisi Ungkap Ini

22 Februari 2022 18:30

GenPI.co Bali - Polisi menangkap dua kurir narkoba dengan barang bukti hampir 18 kilogram sabu-sabu dan 984 butir pil ekstasi, di Denpasar, Bali.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi masuknya bandar besar narkoba ke wilayah Denpasar.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya jaringan nasional mengedarkan narkoba di Bali.

BACA JUGA:  Miris! Pria Bali Masuk ke RSJ Bangli Efek PHK dan Kekasih Pergi

"Hasil penyelidikan pelaku adalah dua orang laki laki dengan perawakan kurus kurus," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/02/2022).

Setelah diketahui tempat tinggalnya, polisi memantau di seputaran Cyloam Residence, Jalan Merdeka Raya, Kuta, pada Sabtu (19/02/2022).

BACA JUGA:  Denpasar Kena Air Bah Usai Bali Diguyur Hujan 15 Jam Nonstop

Sekira  pukul 16.00 wita terlihat ada dua orang laki-laki dengan ciri-ciri sama seperti yang dikantongi.

Keduanya menunjukan gelagat yang mencurigakan.

BACA JUGA:  Emak-emak di Denpasar Bali Tewas Usai Dibelikan Makan Pacar

Petugas kemudian menangkap keduanya yakni pria berinisial AR dan MA.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar yang ditempati kedua pelaku dan ditemukan 10 paket sabu dalam tas gendong.

Pelaku juga mengaku masih menyimpan narkoba di salah satu kamar kosnya, di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan.

Saat digeledah, polisi menemukan 118 paket narkoba jenis sabu, 10 plastik berisi ekstasi, timbangan elektrik, tas, dan 19.

Tersangka mengaku narkoba itu didapatkan dari seseorang bernama Mawar dan diambil di sebuah hotel kawasan Kuta.

Keduanya diupah Rp65 juta seandainya berhasil menjual seluruh sabu tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana hukuman  maksimal 20 tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin
kurir   sabu   narkoba   denpasar   polisi  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI