GenPI.co Bali - Polisi menangkap dua kurir narkoba dengan barang bukti hampir 18 kilogram sabu-sabu dan 984 butir pil ekstasi, di Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi masuknya bandar besar narkoba ke wilayah Denpasar.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya jaringan nasional mengedarkan narkoba di Bali.
"Hasil penyelidikan pelaku adalah dua orang laki laki dengan perawakan kurus kurus," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/02/2022).
Setelah diketahui tempat tinggalnya, polisi memantau di seputaran Cyloam Residence, Jalan Merdeka Raya, Kuta, pada Sabtu (19/02/2022).
Sekira pukul 16.00 wita terlihat ada dua orang laki-laki dengan ciri-ciri sama seperti yang dikantongi.
Keduanya menunjukan gelagat yang mencurigakan.
Petugas kemudian menangkap keduanya yakni pria berinisial AR dan MA.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar yang ditempati kedua pelaku dan ditemukan 10 paket sabu dalam tas gendong.
Pelaku juga mengaku masih menyimpan narkoba di salah satu kamar kosnya, di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan.
Saat digeledah, polisi menemukan 118 paket narkoba jenis sabu, 10 plastik berisi ekstasi, timbangan elektrik, tas, dan 19.
Tersangka mengaku narkoba itu didapatkan dari seseorang bernama Mawar dan diambil di sebuah hotel kawasan Kuta.
Keduanya diupah Rp65 juta seandainya berhasil menjual seluruh sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News