Gubernur Koster Larang Arak Gula, Bupati Dana Murka ke Warga

22 Februari 2022 14:00

GenPI.co Bali - Bupati Karangasem I Gede Dana langsung murka ke warga yang masih nekat melakukan produksi arak gula padahal telah dilarang oleh Gubernur Bali I Wayan Koster baru-baru ini.

Sebelumnya, Koster melawat ke kawasan Gumi Lahar guna membicarakan soal Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 serta membahas soal minuman tradisional yang sangat populer di sana.

Nah, saat berada di sana, Gubernur Koster meminta dengan tegas agar Satpol PP salah satu kabupaten di Pulau Bali itu untuk menutup tempat produksi arak gula.

BACA JUGA:  Mafia Visa untuk Masuk Bali, Jalur Cepat Bisa Bayar Rp5,5 Juta

Bak gayung bersambut, mandat itu pun langsung dibalas oleh Bupati Dana yang mengaku telah marah terhadap warga perajin arak tersebut.

"Kami sudah berkali-kali memarahi, tetapi tetap saja mereka memproduksi arak gula," dalih Bupati Karangasem Gede Dana di depan Koster, Minggu (20/02/22).

BACA JUGA:  Nelayan Jadi Tersangka Penyelundupan 9 Ekor Penyu ke Bali

Merasa hanya marah-marah saja tak efektif, ia pun mengusulkan langkah lain agar bisa menghentikan produksi arak gula secara maksimal.

"Saya sempat berpikir, apakah boleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP kami minta bertugas menjaga di pintu keluar menuju kabupaten/kota di Bali. Kami akan setop kendaraan yang membawa jeriken arak ini," kata Bupati Gede Dana.

BACA JUGA:  Mengenal Tari dan Tabuh Palegongan, Seni Pertujukan Khas Bali

Diakui politisi PDI Perjuangan ini, potensi arak sangat besar di Kabupaten Karangasem. Kondisi ini didukung oleh keberadaan petani arak di Karangasem yang mencapai 1.798 orang yang tersebar di enam Kecamatan.

Para petani arak itu memanfaatkan bahan baku lokal seperti nira (aren/jaka, kelapa, mete dan rontal-red) untuk memproduksi minuman keras ini.

Dalam upaya pengimplementasian Pergub 1 Tahun 2020, Pemkab Karangasem melalui Tim Terpadu Kabupaten bersinergi dengan Tim Terpadu Provinsi.

Tugasnya adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang menggunakan bahan baku di luar ketentuan pada peraturan tersebut.

Terlepas dari tindakan Bupati Dana yang marahi warga Karangasem, Gubernur Koster melarang produksi arak gula sebagai langkah pasti tingkatkan pemasaran arak Bali yang erat dengan nilai tradisi. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI