Efek ODOL dan Rombak Truk, Sopir Diciduk Polisi Badung Bali

22 Februari 2022 04:00

GenPI.co Bali - Pihak Satuan Lalulintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Badung, Bali resmi tetapkan seorang sopir truk inisial R sebagai tersangka gara-gara rombak kendaraan dan ODOL, Jumat (18/02/22).

Diketahui sebelumnya, R dianggap telah melanggar pidana Over Dimensi Over Load yang disingkat ODOL atau dalam artian membawa barang berlebihan dari muatan normal.

Nah, berdasarkan kesaksian Kasat Lantas Polisi Badung AKP Aan Saputra, R membeberkan bahwa ia memang telah melanggar peraturan dan telah memodifikasi kendaraan besarnya tanpa izin.

BACA JUGA:  Rekor Bali! Polresta Denpasar Ringkus 2 Pengedar Narkoba 17 Kg

"Dari keterangan yang didapat, pemilik kendaraan truk tronton bak terbuka merk Nissan Nopol N8853 UR inisial R mengakui melakukan perubahan terhadap bentuk bak truk dan remsi jadi tersangka," kata Aan Saputra, Jumat (18/02/22).

Pengembangan kasus ini sendiri sudah berdasarkan pembeberan fakta saksi ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII dan saksi pidana.

BACA JUGA:  Efek Covid-19, Polisi Sambangi Bening Kitchen Kuta Utara Bali

Berdasarkan temuan serta saksi-saksi akhirnya pihak berwajib memutuskan bahwa sopir truk inisial R telah bersalah melanggar berbagai aturan yang ada.

"Setelah dilihat dari hasil pengukuran, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap para saksi terlihat perbedaan ukuran kendaraan sekarang dengan ukuran kendaraan semula," jelasnya lagi.

BACA JUGA:  Bule Afrika Hantam 4 Siswa SMA di Bali, Hukumannya Segini

Apalagi perubahan kendaraan Nisan N 8853 UR juga sudah diakui oleh pemiliknya yakni R sehingga memperkuat adanya pelanggaran hukum pidana ODOL.

Adapun penangkapan terhadap pemilik truk yang kerap memuat sampah dan barang bekas tersebut dilancarkan polisi pada hari Rabu (09/02/22) lalu sekitar pukul 13.00 WITA di jalan raya Denpasar menuju Gilimanuk.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Badung, Bali, bukan tak mungkin R akan mendekam dibalik jeruji besi gara-gara dosa ODOL dan perombakan terhadap truknya. Ia pun dianggap melanggar Pasa 227 UU RI No 2 Tahun 2009. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI