GenPI.co Bali - Polres Jembrana menetapkan nelayan berinisial S (57) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 9 ekor penyu hijau dari Banyuwangi ke Bali.
Kepada polisi, S mengaku mendapatkan penyu-penyu itu dengan cara menjaring di Alas Purwo, Banyuwangi.
Dia berangkat ke Alas Purwo pada 15 Februari dan menjaring penyu.
Kemudian balik ke Bali dengan hasil tangkapan 9 ekor penyu pada 17 Februari.
"Penyu didapat dengan cara menjaring dan mendapatkan 9 ekor penyu,"kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana, Senin (21/02/2022).
Penyu itu dibawa ke Bali dengan menggunakan perahu atau sampan.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masayarakat.
Bahwa ada satu sampan fiber yang menyimpan 9 ekor penyu hijau di Pelabuhan Ikan Pengambengan, Desa Pengamben, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Setelah memeriksa sejumlah saksi diketahui pemilik sampan itu adalah nelayan berisinial S.
Polisi kemudian menangkap S di hari yang sama.
S kemudian dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sebelumnya diberitakan, 9 ekor penyu yang diamankan ini diduga hendak dijual ke wilayah Bali Selatan.
Penyu-penyu itu akan dikonsumsi dan diduga untuk perayaan hari besar Hindu pada Maret 2022 mendatang.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News