Nelayan Jadi Tersangka Penyelundupan 9 Ekor Penyu ke Bali

21 Februari 2022 16:30

GenPI.co Bali - Polres Jembrana menetapkan nelayan berinisial S (57) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 9 ekor penyu hijau dari Banyuwangi ke Bali.

Kepada polisi, S mengaku mendapatkan penyu-penyu itu dengan cara menjaring di Alas Purwo, Banyuwangi.

Dia berangkat ke Alas Purwo pada 15 Februari dan menjaring penyu.

BACA JUGA:  9 Penyu Hijau Hendak Diselundupkan ke Bali, Untuk Apa?

Kemudian balik ke Bali dengan hasil tangkapan 9 ekor penyu pada 17 Februari.

"Penyu didapat dengan cara menjaring dan mendapatkan 9 ekor penyu,"kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana, Senin (21/02/2022).

BACA JUGA:  Dibawa dari Jatim, 9 Penyu Hijau Diikat dan Hendak Dijual di Bali

Penyu itu dibawa ke Bali dengan menggunakan perahu atau sampan.

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masayarakat.

BACA JUGA:  Ini Luka-luka 9 Penyu yang Hendak Diselundupkan ke Bali

Bahwa ada satu sampan fiber yang menyimpan 9 ekor penyu hijau di Pelabuhan Ikan Pengambengan, Desa Pengamben, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Setelah memeriksa sejumlah saksi diketahui pemilik sampan itu adalah nelayan berisinial S.

Polisi kemudian menangkap S di hari yang sama.

S kemudian dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan, 9 ekor penyu yang diamankan ini diduga hendak dijual ke wilayah Bali Selatan.

Penyu-penyu itu akan dikonsumsi dan diduga untuk perayaan hari besar Hindu pada Maret 2022 mendatang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI