GenPI.co Bali - Gubernur Bali Wayan Koster meminta produksi arak gula yang menjamur di Kabupaten Karangasem ditutup.
Arak gula ini dianggap berbahaya karena dalam proses pembuatannya menggunakan ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia.
"Membahayakan kesehatan masyarakat," kata Koster, Minggu (20/02/2022).
Selain membahayakan alasan lain melawang arak gula yakni mengancam tradisi dan kelestarian minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan bahan baku lokal.
Kemudian mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak, karena merugikan harga pasar.
Selanjutnya mematikan cita rasa dan branding arak Bali dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020.
Koster mengatakan adanya arak gula juga dikhawatirkan merusak warisan leluhur masyarakat Bali.
Menurutnya jangan hanya mencari keuntungan namun namun membahayakan nyawa orang lain.
"Apa tega kita merusak produksi tradisional arak kita yang sudah dilakukan secara turun-temurun dan memberikan cita rasa yang luar biasa sampai dikenal," kata Koster.
Terkait itu, Koster menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta Kabupaten Karangasem untuk menutup produksi arak gula.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News