Efek Covid-19, Polisi Sambangi Bening Kitchen Kuta Utara Bali

21 Februari 2022 19:00

GenPI.co Bali - Polisi Resor (Polres) Badung yang tergabung dalam Tim Yustisi bareng Kodim 1611 dan Satpol PP sambangi Bening Kitchen di Kuta Utara, Bali perihal buka di tengan pandemi Covid-19, Sabtu (19/02/22).

Ternyata, kegiatan sidak yang dilakukan oleh Tim Yustisi tersebut tak lepas guna meminimalisir jumlah penyebaran Corona yang terkesan masif di Pulau Dewata.

Mengingat pelaku usaha restoran tersebut dianggap melanggar prokes, pihak berwajib pun tanpa ragu-ragu melakukan penutupan paksa dengan memasang garis polisi.

BACA JUGA:  Pasca Kalahkan PSIS, Bali United Bisa Kudeta Arema di Liga 1

Ya, Restoran Bening Kitchen yang berlokasi di Jalan Raya Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali itu disegel alias ditutup paksa aparat gabungan.

Restoran Bening Kitchen kedapatan melanggar prokes saat disambangi Tim Yustisi Gabungan, sehingga petugas menutupnya dengan memasangi police line di area restoran.

BACA JUGA:  Petani Badung Bali Ini Tewas di Pohon Boni, Istri Teriak Histeris

Kasihumas Polres Badung Iptu Ketut Sudana menyebut penutupan Restoran Bening Kitchen berlangsung sekitar pukul 22.30 WITA malam kemarin.

Operasi Yustisi dipimpin langsung Wakapolres Badung Kompol I Ketut Dana dengan melibatkan 93 personel aparat gabungan.

BACA JUGA:  Viral! Tapel Ogoh-ogoh Banjar Kepisah Bali Hilang, Aksi Polisi?

"Personel gabungan dari satuan fungsi Polres Badung sebanyak 78 orang, Satpol PP Badung 10 orang dan Kodim 1611 Badung sebanyak 5 personil," jelas Iptu Sudana, Minggu (20/02/22).

Pelanggaran Bening Kitchen Restaurant, dijelaskan Sudana, di antaranya mengabaikan prokes tanpa jarak pengunjung dan tidak menyediakan scan barcode PeduliLindungi.

"Sehingga restoran ditutup dan para pengunjung diminta meninggalkan lokasi," tegas Iptu Sudana.

Kasus penutupan Restoran Bening Kitchen ini pun terkesan serupa atas apa yang terjadi oleh Bali Boozy beberapa waktu lalu. Bayangkan saja, pihak polisi menutup paksa angkringan itu gara-gara melanggar aturan di tengah Covid-19. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI