GenPI.co Bali - Luar biasa! Polresta Denpasar sukses memecahkan rekor apik di Bali pasca penangkapan dua pengedar narkoba kelas kakap atas kepemilikan barang haram 17 kg, Sabtu (19/02/22).
Meski baru dua minggu lebih menjabat sebagai Kapolresta wilayah terkait, AKBP Bambang Yugo melalui Tim Opsnal Resnarkoba berhasil tunjukkan prestasi mencengangkan.
Bagaimana tidak? Melalui operasi penggerebekan pada hari Sabtu (19/02/22) lalu, petugas kepolisian mampu mengamankan dua orang pengedar narkoba di Bali.
Keduanya masing-masing M. Ansar dan Aulia Rahman dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang tak tanggung-tanggung dan sukses pecah rekor terberat, yakni sebanyak 17 kilogram sabu-sabu.
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 17 kilogram itu dikemas para tersangka dengan kemasan produk teh asal China.
Parahnya lagi, tak hanya sabu belasan kilogram, kedua tersangka juga kedapatan memiliki ratusan butir ineks alias ekstasi dan kokain siap edar.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi rencana transaksi sabu di seputaran Glogor Carik, Denpasar Selatan pada Sabtu malam kemarin.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal, kedua tersangka M. Ansar dan Aulia Rahman tengah bertransaksi narkoba dengan sistem tempel ranjau.
"Kedua pengedar langsung diringkus saat bertransaksi di Glogor Carik," ungkap sumber di Polresta Denpasar, Minggu (20/02/22).
Saat digiring ke tempat indekos kedua tersangka, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan kokain.
"Barang bukti sabu ditemukan dalam plastik besar dibungkus dengan kemasan teh China. Totalnya 17 kilogram senilai puluhan miliar rupiah," lanjutnya.
Sampai sukses pecahkan rekor, Polresta Denpasar, Bali nampaknya masih akan terus menyelidiki kasus melibatkan dua pengedar narkoba ini. Siapa tahu? Dua orang tersebut masuk jaringan pengedar narkoba internasional. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News