Ibu-ibu ART Bali Gasak Emas Majikan, Polisi Denpasar Turun Tangan

21 Februari 2022 13:00

GenPI.co Bali - Ibu-ibu yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) asal Bali, Ni Kadek Indrawati terbilang lakukan kejahatan berupa gasak emas majikan. Ia pun bikin polisi Denpasar turun tangan.

Diketahui, wanita paruh baya berusia 38 tahun ini musti meringkuk di sel tahanan Mapolsek Denpasar Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kadek Indrawati yang asli Bali ini diringkus Tim Opsnal polisi wilayah terkait pada Rabu (16/02/22) lalu atas laporan dugaan pencurian emas batangan produk Antam seberat 25 gram.

BACA JUGA:  Viral Aniaya WNA Ukraina, 3 Bule Ini Dideportasi Imigrasi Bali

Korban pemilik logam mulia itu adalah Silvya Novrianti (43), warga asal Jalan Bypass Ngurah Rai No. 252, Sanur, Denpasar Selatan sekaligus majikan dari ibu-ibu ART tersebut.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Gede Sudyatmaja menuturkan kasus ini terjadi pada Hari Minggu (13/02/22) malam lalu sekitar pukul 22.00 WITA.

BACA JUGA:  Pasca Kalahkan PSIS, Bali United Bisa Kudeta Arema di Liga 1

Saat itu, korban Silvya bersama suaminya hendak mengambil simpanan emas logam mulia yang disimpan di kaleng susu bekas lantaran sedang merenovasi rumah.

Namun saat dicek, emas batangan senilai Rp 23 juta itu sudah raib dari tempatnya. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.

BACA JUGA:  Kena Sweeping Polsek Denpasar, Ini Aksi Konyol para ABG Bali

"Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada Kadek Indrawati, yang tak lain adalah asisten rumah tangga korban," jelas Kapolsek Kompol Gede Sudyatmaja.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Nangka Utara, Gang Satawana, Denpasar Utara pada Rabu (16/02/22) sore sekitar pukul 17.00 WITA.

Pelaku sempat berkilah telah mencuri sebelum akhirnya membeberkan segalanya pasca diinterogasi oleh pihak berwajib.

"Pelaku menjual emas hasil curiannya seharga Rp 18 juta. Kemudian uangnya dipakai untuk beli AC, HP, dan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 2387 OX," beber Kompol Gede Sudyatmaja.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ibu-ibu ART asal Bali yang gasak emas majikan ini pun bisa dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI