Viral Aniaya WNA Ukraina, 3 Bule Ini Dideportasi Imigrasi Bali

21 Februari 2022 02:00

GenPI.co Bali - Seorang warga negara asing (WNA) Ukraina, Oleg Zheinov sempat viral karena jadi bulan-bulanan para bule awal Febrari 2022 lalu. Nah, kini para penganiayanya itu sudah dideportasi Imigrasi Bali.

Mendekam selama dua minggu usai menyerahkan diri ke kepolisian, para pelaku penganiayaan ini musti harus tinggal di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Hal ini dikarenakan mereka telah melanggar aturan-aturan yang berlaku, terutama mengganggu kenyamanan dan keamanan di wilayah Pulau Dewata imbas video viral pengeroyokan Volodymyr Kaminski.

BACA JUGA:  Usai Banyak Wisman, Sektor Pariwisata Desak Pemprov Bali Begini

Ketiga bule pengeroyok itu yakni dua Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina, masing-masing ID (38) dan VK (30), serta AT (49) asal Rusia.

Ketiganya terlibat dalam kasus kekerasan dan pengeroyokan terhadap WNA lainnya yakni Oleg Zheinov beberapa waktu lalu di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

BACA JUGA:  Pariwisata saat Covid-19, Media Asing: Bali Hidup dengan Virus

Sejatinya ada empat WNA yang akan dideportasi terkait kasus pengeroyokan ini, satu WN Ukraina lainnya berinisial OZ.

Namun, hingga kemarin, OZ masih dalam status masa komunikasi dengan kuasa hukumnya terkait kasus yang menimpanya di Bali.

BACA JUGA:  IKM Raih Rp1,5 M, Putri Koster: Pengusaha Bali Jangan Cengeng

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menyebut ketiganya melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya," jelas Jamaruli.

Ketiga WNA Ukraina dan Rusia tersebut diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan maskapai penerbangan Citilink.

Dari Bandara Soetta, selanjutnya ketiganya dipulangkan ke negara masing-masing dengan maskapai Turkish Airways TK57 pada pukul 21.40 WIB tadi malam.

Apes bagi ketiga bule viral tersebut, setelah dideportasi dari Bali, Jamaruli Manihuruk selaku bagian dari Imigrasi melarang mereka semua untuk datang lagi ke Indonesia. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI