JPU Tuntut 2 Tahun, Ini Pemberat Hukum Musisi Bali Jerinx SID

19 Februari 2022 13:00

GenPI.co Bali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat punya alasan tersendiri berupa pemberat hukuman saat menuntut musisi Bali, I Gde Ari Astina alias Jerinx SID selama dua tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus pengancaman terhadap pegiat sosial Adam Deni yang melibatkan penabuh drum Superman Is Dead ini masih bergulir pada Jumat (18/02/22).

Dalam agenda sidang terbuka di PN Jakarta, pihak JPU I Gde Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx SID dengan hukuman 2 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kapolresta Denpasar Bali Datangi Wali Kota Jaya Negara, Ada Apa?

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU I Gde Eka Hariana, Jumat (18/02/22).

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Jerinx SID.

BACA JUGA:  Kejari Negara Bali Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Nilainya?

JPU I Gde Eka Hariana menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx SID.

Salah satu hal yang memberatkan lantaran penggebuk drum grup band punk rock itu pernah dipidana penjara selama 10 bulan.

BACA JUGA:  Bali Barat-Tengah Dapat Peringatan Dini, BMKG: Cuaca Hari Ini

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena mempersepsikan ancaman terhadap dirinya," kata JPU I Gde Eka Hariana.

Hal meringankan Jerinx SID yakni terdakwa bersikap sopan lalu mengakui kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, dan sudah mengupayakan perdamaian.

Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebagaimana diketahui, sebelum berurusan dengan Adam Deni, Jerinx SID sempat bikin masalah ketika menyebut IDI sebagai 'kacung WHO.' Adapun musisi ini pernah dipenjara sekitar satu tahun kurang di Bali gara-gara itu. (mcr7/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI