GenPI.co Bali - Setidaknya sembilan truk Over Dimension Over Load (ODOL) ditilang oleh polisi atau lebih tepatnya Satlantas Polres Badung, Bali di jalur Denpasar-Gilimanuk, Kamis (17/02/22).
Kendaraan-kendaraan besar tersebut bisa dibilang memiliki kelebihan muatan yang bisa membahayakan pengguna jalan jika salah perhitungan.
Menurut Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, pemberian denda ini dimaksudkan agar para pengendara truk sadar akan potensi bahaya yang ditimbulkan.
"Terhadap sembilan ODOL ini kami kenakan tilang karena kelebihan muatan ini cukup membahayakan kendaraan lainnya yang berada di jalur tersebut," ungkap Franata, Kamis (17/02/22).
Ia menambahkan jika sasaran utama operasi penindakan ialah truk-truk yang bermuatan berlebih bahkan melebihi daya angkut yang diwajibkan.
Kegiatan penindakan pun terbilang cukup jelas karena beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Bali kebanyakan disebabkan oleh kendaraan berdaya angkut berlebihan.
Lebih lanjut, ODOL sendiri tak cuma membahayakan pengguna jalan, melainkan juga bisa merusak infrastruktur jalan hingga jembatan. Selain itu polusi yang disebabkan pun tergolong tinggi.
"Kami harap kepada para pengusaha jasa angkutan dan pengemudi kendaraan agar mematuhi peraturan pemerintah guna menciptakan ketertiban lalu lintas," ujarnya lagi.
Di sisi lain, Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra menerangkan akan adanya sanksi tegas berupa tilang sesuai Pasal 307 UU No.22 Tahun 2009 Pelanggaran Lalu Lintas dengan pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp500 ribu.
Denda yang terkesan cukup tinggi tersebut pun diharapkan bisa beri efek jera terhadap para pengemudi truk yang terkesan abai dengan aturan terutama gara-gara ODOL yang bersliweran di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News