Dibawa dari Jatim, 9 Penyu Hijau Diikat dan Hendak Dijual di Bali

18 Februari 2022 18:30

GenPI.co Bali - Polres Jembrana menggagalkan penyelundupan 9 ekor penyu hijau dari Jawa Timur ke Bali, Kamis (17/02/2022).

Penyu tersebut dibawa menggunakan sampan dengan kondisi kakinya diikat.

Polisi kemudian mendatangi Pantai Pengambengan dan mengamankan penyu tersebut dan sejumlah orang.

BACA JUGA:  Tekan Covid-19 Pura-Pasar, Kapolresta Denpasar Bali Turun Gunung

"Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat di area perairan Pengambengan ada sampan fiber yang membawa penyu," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Jumat.

Dia mengatakan penyu-penyu disimpan di bawah dak sampan.

BACA JUGA:  Bali United Berpeluang Puncaki Klasemen Pekan Ini, Ini Syaratnya

Polisi, kata dia, masih mendalami penyelundupan ini dan menentukan siapa saja yang jadi tersangka.

"Kita kembangkan lagi untuk mengetahui asal-usul dari penyu tersebut, serta orang yang ditetapkan sebagai penanggung jawab atas penyu tersebut," katanya.

BACA JUGA:  9 Penyu Hijau Hendak Diselundupkan ke Bali, Untuk Apa?

Semua penyu itu kini dititipkan di penangkaran penyu di Perancak.

Hal tersebut agar satwa yang dilindungi ini ditangani sesuai prosedur.

"Kita utamakan kesehatan penyu-penyu tersebut yang nantinya agar bisa kita lepaskan lagi ke habitat aslinya," jelasnya.

Dia mengatakan penyu ini diduga hendak dijual di Bali untuk konsumsi.

Kepala Konservasi Penyu Kurma Asih di Desa Perancak I Wayan Anom Astika Jaya mengatakan 9 penyu ini dalam keadaan sehat.

Namun jika dibiarkan terus-terusan diikat akan bisa mengancam keselamat dari penyu itu.

Kemudian akan dilepas kalau sudah dinyatakan sehat dan ada rekomendasi dari dokter.

"Untuk usia penyu ini yang paling besar sampai 90 tahun dengan ukuran 104 x 100 cm, untuk yang paling kecil berusia 1,5 tahun dengan ukuran 46 x 44 cm," jelas Anom Astika.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI