GenPI.co Bali - Sebanyak 43 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Bali menerima kompensasi senilai Rp6.165.000.000, Jumat (18/02/2022).
Komensasi ini diserahkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo bersama Gubernur Bali I Wayan Koster di Wiswa Sabha komplek kantor Gubernur Bali.
Mereka yang menerima merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia.
Rinciannya terdiri dari 8 ahli waris korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, 25 korban luka sedang dan 6 orang luka ringan.
Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, dan peristiwa penembakan di Desa Paunica, Poso.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sebanyak 43 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT.
Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
Sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.
“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi dirampungkan pada awal tahun ini,” katanya, Jumat.
Penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.
Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
Diharapkan kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban.
Nilai kompensasi korban berbeda-beda tergantung derajat lukanya.
Rinciannya, luka ringan senilai Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, dan derajat luka berat Rp210.000.000.
Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp.250.000.000.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News