GenPI.co Bali - Kejahatan korupsi yang dilakukan oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram selaku eks Kepala Dinas Budaya (Kadisbud) Kota Denpasar, Bali, hanya dituntut empat tahun penjara oleh JPU pada Kamis (17/02/22).
Sebagaimana diketahui, terdawa Ngurah Mataram diketahui mencuri uang rakyat kala mengelola dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020.
Tak main-main, mantan Kadisbud Kota Denpasar ini melakukan korupsi hingga Rp1 miliar lebih. Kasusnya pun sempat bergulir lama sebelum akhirnya masuk ranah meja hijau.
Dalam sidang lanjutan, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yakni Catur Rianita Dharmawati lantas menuturkan tuntutannya berupa empat tahun penjara terhadap terdakwa.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp300 juta beserta pidana tambahan uang pengganti Rp1.022.258.750," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Kamis (17/02/22).
Dalam penetapan hukuman tersebut, jaksa menetapkan pengembalian uang hasil korupsi yang mencapai Rp1 miliar lebih dari Ngurah Mataram.
Rinciannya sendiri terdiri dari Rp80 juta disita dari Kadek Agustina Putra selaku rekannya dan uang penitipan Rp816.572.250. Serta uang penitipan lainnya dari terdakwa sebesar Rp125.686.500.
Dalam perkara ini, jaksa beralasan jika terdakwa memang secara sah bersalah telah lakukan aksi pencurian uang rakyat.
Ia pun didakwa pasal-pasal berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) yakni Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Republik Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah dituntut hanya empat tahun penjara oleh JPU, eks Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram kabarnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Kejari Denpasar, Bali pekan depan. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News