Korupsi DID Tabanan Bali, Ini Alasan KPK Panggil 2 PNS Kemenkeu

18 Februari 2022 11:00

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, KPK punya alasan tersendiri memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna mendalami korupsi DID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali.

Ternyata, alasan pemanggilan lembaga antirasuah itu tak lepas dari fakta ingin mendalami tahapan pengajuan Dana Insentif Daerrah serta komunikasi antarpihak.

Tak pelak, KPK memeriksa dua PNS Kemenkeu yakni Kepala Seksi Subdit Data Keuangan Daerah Eko Nur Subagyo dan staf Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Anton Widowanto.

BACA JUGA:  Bali United Girang, Kini Hanya Selisih Satu Angka dari Arema FC

"Dua saksi hadir dan dikonfirmasi perihal proses dan tahapan pengajuan usulan dana DID dan dugaan adanya beberapa komunikasi antarpihak terkait mengenai usulan dana dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/02/22).

Ali menyampaikan bahwasan penyidik lembaganya memanggil dua saksi lainnya untuk didalami pengetahuan mereka terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  Polemik Potong Bonus Atlet PON, Fraksi Gerindra DPRD Bali Beraksi

Mereka adalah PNS Kemenkeu/Kasubdit Dana Alokasi Khusus Fisik II Yudi Sapto Paranowo dan Prasetiyo selaku Ketua/Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara.

Namun, dua saksi tersebut tidak hadir dan mengonfirmasi untuk mendapatkan penjadwalan ulang pada pemeriksaan berikutnya.

BACA JUGA:  Bali Patut Bangga Usai BWC Gagas Warung Men Sampik, Kok Bisa?

Pada hari Kamis (17/02/22) KPK memanggil tiga PNS Kemenkeu lainnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

"Hari ini, pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Lalu, pihak penyidik juga telah memanggil tiga PNS Kemenkeu salah satunya, Staf Sub Direktorat (Subdit) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Bramadhona.

Berlanjut staf Seksi Monitoring dan Evaluasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wahyu Aji Kurniawan, dan Kepala Seksi Subdit Data Non-Keuangan Daerah Purwito.

Mereka juga sempat memanggil dua orang lain yakni Yulindra Tri Kusumo Nugroho selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali 2016–2018 dan Halasan Clint Michael Hartman Nababan dari pihak swasta.

Pemanggilan banyak saksi-saksi itu pun diharapkan KPK segera membuka tabir korupsi Pemkab Tabanan, Bali yang sempat menyeret nama seperti eks Bupati Eka Wiryastuti dan dosen UNUD Dewa Nyoman Wiratmaja. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI