Rugi Besar Efek Curi Sesari, 4 Pria Ditangkap Polisi Gianyar Bali

17 Februari 2022 13:00

GenPI.co Bali - Polisi Sektor (Polsek) Payangan, Gianyar, Bali telah menangkap empat pria pencuri sesari, pis bolong hingga bunga emas di Pura Dalem Pekung, Jumat (11/02/22). Siapa sangka kerugian yang disebabkan tersangka tergolong besar.

Dalam suatu konferensi pers, Rabu (16/02) dari pihak kepolisian Gumi Seni dipimpin Kapolres AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H., Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H., terungkap aksi pencurian beserta pemberatan.

Dugaan kejahatan sendiri berawal dari pengaduan adanya barang hilang di wilayah Pura Dalem Pekung Banjar Payangan Desa Dalam wilayah Desa Melinggih Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.

BACA JUGA:  Ada Karantina Khusus, Gubernur Koster Girang Wisman Sambangi Bali

Barang yang hilang sendiri nyatanya 5000 (lima ribu) keping uang bolong asli, 2 (dua) buah bunga emas dan uang sesari sekitar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).

Nah, berdasarkan laporan serta keterangan para saksi, pihak polisi Gianyar menurunkan Unit Opsnal bersama Penyidik yang berhasil menangkap empat pria, salah satunya berasal dari Selat, Karangasem, Bali pada Jumat (11/02) pukul 23.00 WITA.

BACA JUGA:  RESMI! Gubernur Bali Koster Izinkan Pawai Ogoh-ogoh Jelang Nyepi

Keempat orang pun berhasil diringkus yakni inisial I Kadek S, I Komang GS, I Putu A, I Ketut A. Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa sejumlah uang sesari dan pis bolong.

Meskipun barang yang dicuri mereka terbilang hanya pecahan uang biasa beserta pis bolong, jumlahnya ternyata luar biasa. Ya, keempatnya setidaknya sebabkan kerugian Rp38,5 juta.

BACA JUGA:  Izinkan Nyomya Ogoh-ogoh Bali, Koster Sebut Syarat dan Hadiah

Terlebih bunga emas yang digasak di pura memiliki taksiran harga paling mahal diantara barang-barang yang dicuri lelaki tersebut.

Proses penyelidikan baik itu untuk temukan motif para pelaku pencurian ini pun masih terus dilaksanakan pihak berwajib.

Untuk sementara polisi Gianyar, Bali menyangkakan Pasal 363 KUHP terhadap para pria pencuri sesari, pis bolong, dan bunga emas ini pasca sebabkan kerugian tak terkira bagi Pura Dalem Pekung, Payangan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI