GenPI.co Bali - Di tengah pandemi Covid-19, Bali kabarnya akan tetap merayakan hari raya suci Nyepi pada 3 Maret 2022. Majelis Desa Adat (MDA) lantas rilis aturan anyar Tawur Kesanga dan Melasti.
Mengingat kondisi penyebaran Corona makin tak terkendali dengan kasus yang mencapai ribuan dalam sehari, kegiatan pawai ogoh-ogoh saat Pangerupukan pun ditiadakan.
Surat penegasan dengan Nomor: 104/MDA-Prov Bali/II/2022 tanggal 11 Februari 2022 itu merupakan penegasan kembali Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor:009/SE/MDA-PBali/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021.
Nah, SE MDA itu bukan hanya mengatur pawai ogoh-ogoh, tetapi juga rangkaian rangkaian aturan kegiatan Melasti, dan Tawur Kasanga serangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1944.
"Pelaksanaan upacara Melasti dan Tawur Kesanga harus memperhatikan sejumlah hal," kata Bandesa Agung MDA Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
Pertama, bagi desa adat yang wilayahnya berdekatan dengan segara (laut), ritual Melasti bisa dilaksanakan di pantai.
Untuk ritual Melasti di danau yang wilayahnya berdekatan dengan danau, dan yang wilayahnya berdekatan dengan campuhan (muara), bisa melaksanakan di campuhan.
Di samping itu, bagi desa adat yang memiliki Beji dan atau Pura Beji, bisa melaksanakan Melasti di Beji.
"Bagi desa adat yang tidak melaksanakan Melasti karena wilayahnya berjauhan dengan sumber-sumber air tersebut, dapat Melasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari pura setempat," ucap Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
Dalam SE itu, MDA juga membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara Melasti paling banyak 50 orang,
Kemudian dilarang membunyikan petasan atau mercon dan sejenisnya. Bagi krama (warga) desa adat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara berkaitan dengan Nyepi di Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News