GenPI.co Bali - Pria inisial I Gede BP selaku pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Bali kini musti berurusan dengan polisi usai melakukan pengancaman dan pengerusakan tempat wisata Nusa Penida.
Keterlibatan hukum pria tersebut tak lepas dari laporan seorang pria berusia 42 tahun bernama Tjandra Jaya Kesuma asal Denpasar yang mengeluhkan tindakan kejam terduga pelaku.
Melalui sang pengacara bernama AA Made Eka Darmika, Tjandra mengatakan jika sang pemimpin ormas di Bali itu acapkali melakukan pengancaman sekaligus pengerusakan tempat usahanya.
Patut diketahui, korban merupakan pemilik objek wisata Pantai Diamond, Nusa Penida. Kabarnya, aksi premanisme ini juga menjalar ke beberapa pegawainya.
"Dia juga menghancurkan pagar pembatas yang dibuat oleh klien saya pada Minggu (13/02/22)," kata Darmika menirukan aksi pelaku yang juga meminta bayaran 50 persen saham korban, Senin (14/02/22) dikutip The Bali Sun.
Sebelum meninggalkan tempat kejadian, sang I Gede BP sempat memasang spanduk di depan properti milik korban.
Padahal, kepemilikan properti itu dimiliki oleh Tjandra secara legal sejak tahun 2012 silam.
Dengan dalih berkata aksi ini bisa merusak reputasi berbagai tempat wisata Pulau Seribu pura, sang pengacara pun meminta pihak polisi ambil langkah tegas.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi mengaku belum secara resmi menerima pelaporan korban dan berjanji akan memeriksa lebih dahulu.
"Harap bersabar, saya akan memeriksa dulu. Yang pasti, jika ada laporan maka akan ditindaklanjuti," kata Kombespol Syamsi.
Dianggap begitu merugikan objek wisatanya, Tjandra selaku pengusaha Pantai Diamond, Nusa Penida pun mendesak agar polisi menghukum ketua ormas Bali itu seberat-beratnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News