Pin BNN di Senpi, Polisi Badung Bali Selidiki Pemakai Narkoba

16 Februari 2022 04:00

GenPI.co Bali - Pria berbadan kekar pengguna narkoba, I Ketut Nevo Prayogi kini masih diinterogasi polisi Badung, Bali pasca temuan pin BNN di sebuah senjata api miliknya, Jumat (11/02/22).

Patut diketahui sebelumnya, Prayogi ditangkap oleh pihak berwajib imbas mengkonsumsi narkotika sekaligus kepemilikan pistol ilegal dengan jumlah amunisi 74 butir.

Nah, senjata tersebut ternyata memiliki tulisan pin Badan Narkotika Nasional di dalam kotak tempatnya tersimpan. Hal ini pun menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes masih dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Ingin Nonton MotoGP? ITDC Rilis Paket Unik Plus Menginap di Bali

"Temuan bukti itu masih didalami," ujar Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes, Senin (14/02/22).

Perwira menengah Polri ini menduga pistol yang dimiliki pelaku sudah pernah dipakai sebelumnya.

BACA JUGA:  Bali Diuntungkan dengan Pemangkasan Masa Karantina PPLN 3 Hari

Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, penyidik membutuhkan waktu memperdalam kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan di laboratorium.

Dari keterangan pelaku, pistol rakitan tersebut diperoleh dengan membeli secara online.

BACA JUGA:  Covid-19 Omicron Tak Parah, Luhut Bantu Pariwisata Jawa-Bali

"Diduga sudah ada yang dipakai, jenis pistolnya dengan magazine yang diduga modifikasi. Kami akan cek lagi di laboratorium. Senjata ini tanpa nomor seri, diduga rakitan," tutur dia lagi.

Imbas kepemilikan senjataa api ilegal dan mengkonsumsi narkoba pun membuat Prayogi ketimpa sial berlipat.

Pihak polisi Badung, Bali menyangkakan pasal berlapis terhadap pria kekar ini dengan hukuman maksimal bisa lebih dari 20 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI